Sentra Gakumdu Dinilai Tidak Efektif
Berita

Sentra Gakumdu Dinilai Tidak Efektif

Bawaslu meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu dihapus dalam pelaksanaan Pilpres.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sentra Gakumdu Dinilai Tidak Efektif
Hukumonline
Untuk menangani dugaan pelanggaran hukum selama penyelenggaraan pemilu legislatif dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sentra ini beranggotakan penyelenggara dan pengawas pemilu beserta aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan). Tujuannya, agar kasus-kasus pelanggaran pemilu diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Kini, setelah pemilu legislatif usai, keberadaan Sentra Gakumdu menjadi tanda tanya. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), misalnya, termasuk yang meminta perlunya evaluasi eksistensi Gakumdu. Komisioner Bawaslu, Nasrullah, menyatakan selama ini Bawaslu kesulitan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu gara-gara harus melibatkan lembaga lain. Prakteknya, kata dia, Sentra Gakumdu tak berfungsi sesuai harapan. Dengan kata lain, penanganan dugaan pidana pemilu secara umum tidak efektif, meskipun ada beberapa pelaku yang dihukum.

Nasrullah berpendapat, penanganan pidana pemilu lintas lembaga lewat Sentra Gakumdu justru menghambat Bawaslu. Misalnya, dalam menangani sebuah pelanggaran, Bawaslu menilai hal itu masuk kategori kampanye, tapi lembaga lainnya dalam Gakumdu menilai itu bukan kampanye.

Ia mengusulkan agar Sentra Gakumdu ditiadakan pada saat Pilpres mendatang. “Bawaslu minta dalam Pilpres Sentra Gakumdu tidak usah digunakan karena dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tidak mengenal Sentra Gakumdu,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/5).

Dalam benak Nasrullah, Sentra Gakumdu dibentuk untuk memperkuat Bawaslu agar mampu menangani pelanggaran Pemilu secara maksimal. Praktiknya, harapan itu tidak terjadi karena setiap lembaga yang ada dalam Sentra Gakumdu punya standar sendiri-sendiri dalam menangani kasus. Ujungnya, tidak memuluskan penindakan terhadap pelanggaran pidana Pemilu.

Nasrullah berpendapat lebih baik Bawaslu mengelola sendiri penanganan pelanggaran pemilu sesuai kewenangannya. Lewat rekomendasi yang diterbitkan, Bawaslu meneruskan penanganan pelanggaran itu kepada lembaga terkait seperti KPU, Kepolisian atau DKPP.

Nasrullah berharap peran Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu ditegaskan dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres. Sehingga Bawaslu dapat leluasa menangani pelanggaran Pemilu kemudian dipilah kasus mana yang masuk kategori administrasi atau pidana. “Efektivitas Sentra Gakumdu setelah dievaluasi, hasilnya jauh lebih baik kalau Sentra Gakumdu tidak ada,” ucapnya.

Selain itu Nasrullah menegaskan penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran Pemilu, tapi juga pencegahan. Oleh karenanya, penting disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa kecurangan yang terjadi dalam Pemilu berdampak negatif. Untuk itu masyarakat harus aktif mengawal penyelenggaraan Pemilu sampai tingkat TPS.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Feri Junaidi, mengatakan Sentra Gakumdu dibentuk agar penegakan hukum dalam rangka menangani pelanggaran pemilu lebih efektif. Sebab ada komunikasi yang dijalin antara pihak terkait seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun seharusnya lembaga di dalam Sentra Gakumdu tidak boleh saling intervensi. Masing-masing lembaga harus bertindak berdasarkan kewenangan. Ia kurang sependapat penutupan Sentra Gakumdu. Lebih baik, kata Feri, Bawaslu melakukan pembenahan. “Eksistensi Sentra Gakumdu ada, sekarang tinggal Bawaslu lebih mengefektifkan Sentra Gakumdu agar maksimal dan saling berkomunikasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait