KPU Andalkan Kantor Adnan Buyung dan JPN
Berita

KPU Andalkan Kantor Adnan Buyung dan JPN

Dana untuk membayar jasa hukum kantor Adnan Buyung diambil dari anggaran negara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan jasa Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution dalam rangka menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan 14 parpol dan 32 perseorangan anggota DPD.

“Kami hanya memberi kepercayaan urusan perkara sengketa pemilu ini pada Kantor hukum Adnan Buyung Nasution,” kata Komisioner KPU Ida Budhiati usai persidangan penerimaan jawaban KPU di Gedung MK, Rabu (28/5). 

Menurut dia, anggaran menyewa jasa advokat dari kantor hukum ternama itu berasal dari anggaran negara. Ia sendiri tak mengetahui secara persis berapa jumlah dana yang dialokasikan untuk masalah pembayaran tim kuasa hukum ini. 

”Sumber pembiayaan bantuan hukum ini dari APBN. Ini sudah dianggarkan sebelumnya. Kalau berapa besaran biaya jasa advokat ini bisa ditanyakan ke Sekjen KPU,” kata Budhiati.      

Tak hanya melibatkan advokat profesional, KPU pun melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi gugatan hukum terkait penyelenggaran pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Namun, pelibatan Jaksa Pengacara Negara JPN masuk dalam kelompok kerja (Pokja) Advokasi Hukum KPU.

”Dari JPN kami minta masuk ke dalam Pokja yang kedudukan sebagai legal adviser,” kata Ida Budhiati.

Dia menegaskan Tim JPN juga bertugas mendampingi KPU untuk segala masalah hukum terkait penyelenggaraan pemilu. Dalam pleno Pokja Advokasi Hukum KPU, tim ini menyampaikan masukan-masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi KPU.

”Tugas JPN ini lebih kepada fungsi memberi legal opinion (pendapat hukum) atas pertanyaan atau permasalahan hukum yang dihadapi KPU termasuk beracara di MK,” katanya.  

Permintaan keterlibatan tim dari JPN dilakukan KPU melalui surat permintaan kerja sama antara KPU dan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Melalui surat saja dan direspon oleh Kejagung. Kalau jumlah JPN-nya bisa konfirmasi Biro Hukum KPU,” imbuh Ida.

KPU Pusat pun turut memberikan pendampingan hukum bagi KPU daerah yang membutuhkan bantuan hukum. Seperti saat ini, di mana hampir semua KPU daerah digugat keputusan hasil rekapitulasinya oleh partai dan anggota calon DPD peserta pileg 2014. Misalnya, KPU Banten dan KPU Bali. 

Pertahankan Hasil Rekapitulasi
Terkait materi jawaban KPU, Ida  menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki kewajiban menyampaikan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkannya sebagai satu keputusan yang benar. “Apapun dalil para pemohon, kewajiban kami menyampaikan hasil rekapitulasi versi KPU,” kata Ida.

Pihak KPU, menurut Ida menyampaikan angka-angka perolehan suara di setiap dapil yang telah ditetapkan oleh KPU secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga KPU pusat. Karenanya, KPU tetap akan mempertahankan keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2014.

”Kita bantah pemohon dari parpol dan calon anggota DPD yang tidak menyebut fokus dapilnya secara spesifik, di desa/kelurahan atau kecamatan mana? Kami tetap sampaikan penghitungan suara di wilayah yang dipersoalkan sesuai rekapitulasi nasional,” katanya.

Untuk memperkuat bantahannya, KPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang sejalan dengan data yang dimiliki. ”Kami juga telah mempersiapkan alat bukti seperti formulir model C1 (berita acara rekapitulasi tingkat TPS), formulir D untuk tingkat desa, formulir DA untuk tingkat kecamatan, formulir DB untuk tingkat kabupaten, formulir DC untuk tingkat provinsi, dan rekapitulasi nasional model DD,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang mengagendakan jawaban KPU baik persidangan parpol maupun perseorangan calon anggota DPD, Majelis hanya menerima berkas jawaban KPU tanpa dibacakan. ”Kita mengagendakan penerimaan materi jawaban KPU tanpa dibacakan, tetapi dianggap dibacakan,” kata Hamdan saat memimpin sidang.       

Dia mengingatkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada malam ini untuk membacakan putusan sela. ”Dari putusan ini bisa diketahui, parpol mana saja yang perkaranya berlanjut persidangan (masing-masing panel) di hari Jum’at (30/5) besok,” kata Hamdan mengingatkan.
Tags:

Berita Terkait