Kontras-PSHK Luncurkan Hasil Pemantauan Bantuan Hukum
Aktual

Kontras-PSHK Luncurkan Hasil Pemantauan Bantuan Hukum

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kontras-PSHK Luncurkan Hasil Pemantauan Bantuan Hukum
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meluncurkan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di Jakarta, Selasa (03/6).

Kedua lembaga telah melakukan pemantauan di lima provinsi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Secara umum, KontraS dan PSHK menemukan fakta bahwa bantuan hukum masih sulit diakses. Masih ada sejumlah kendala dan hambatan di lapangan. Ironisnya, hambatan itu sebagian justru datang dari aparat penegak hukum. UU Bantuan Hukum belum tersosialisasi dengan baik di kalangan aparat penegak hukum. Penyidik, misalnya, masih lebih mengedepankan penggunaan KUHAP daripada UU Bantuan Hukum dalam hal pemberian bantuan hukum kepada tersangka.

Peluncuran hasil pemantauan implementasi UU Bantuan Hukum itu dihadiri Direktur Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Bambang Palasara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Herry Prastowo, Direktur Hukum dan HAM Bappenas Christiono Soebroto, Kalapas I Tanjung Gusta Medan Lilik Sujandi, Wakil Ketua PN Kupang Parlas Nababan, Kasatreskrim Polrestabes Medan Jean Calvin, pejabat di Kejaksaan Agung Muda Pidana Umum Surung Aritonang, dan sejumlah petugas kepolisian, kejaksaan, dan pekerja bantuan hukum.
Tags: