DPR Targetkan RUU Jaminan Halal Rampung Periode ini
Aktual

DPR Targetkan RUU Jaminan Halal Rampung Periode ini

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Targetkan RUU Jaminan Halal Rampung Periode ini
Hukumonline
DPR menargetkan segera menyelesaikan pembahasan dan menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi UU sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014 berakhir pada September menadtang.

"Kendala pembahasan RUU JPH, karena masih adanya ketidak sepakatan antara Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal proses sertifikasi halal," kata anggota Panitia Kerja RUU JPH DPR RI, Raihan Iskandar pada diskusi "Forum Legislasi: RUU JPH" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Menurut Raihan, pembahasan RUU JPH di tingkat DPR sudah selesai hanya tinggal kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah yakni soal proses sertifikasi halal.

Belum tercapainya kesepakatan tersebut, menurut dia, karena Kementerian Agama Republik Indonesia menginginkan agar administasi proses sertifikasi halal berada di Kementerian Agama, namun MUI menginginkan agar sertifikasi halal berada di bawah kewenangannya. Artinya, MUI sebagai embaga pemberi fatwa halal.

"Meskipun belum ada kesepkatan di Pemerintah, tapi DPR optimistis RUU JPH bisa segera disetujui menjadi UU," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, jika sampai batas akhir waktu pembahasan tetap belum ada kesepkatan di antara kedua lembaga tersebut, maka akan ditempuh jalan terakhir yakni pengambilan keputusan melalui voting.

Menurut dia, mestinya kesepatakan di antara instansi Pemerintah tersebut sudah selesai lebih dulu sebelum Pemerintah membahasnya bersama DPR.

Ia menambahkan, selama ini keberadaan MUI sangat dihargai sebagai lembaga pemberi fatwa, tapi bagi DPR siapapun lembaga pemberi sertifikasi halal agar prosesnya lancar dan tidak saling menghambat.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan, amanah sertifikasi halal dalam RUU JPH ini adalag mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela).

Menurut dia, kalau merujuk pada UU yang telah berlaku maka pemberian fatwa halal oleh MUI sifatnya mandatory, sedangkan proses administrasi sertifikasi halal oleh pemerintah sifatnya voluntary.

Lukman menjelaskan, ada tiga aspek yang dianggap penting oleh MUI, yaitu sifat sertifikasi, penetapan lembaga pemberi fatwa halal, dan pengawasan oleh pemerintah.

"Apa yang dilakukan oleh MUI selama 25 tahun memberikan fatwa halal, karena belum ada UU khusus yang mengatur soal sertifikasi halal," katanya.

Ia menegaskan, selama ini negara melalui Pemerintah tidak peduli terhadap perlindungan konsumen, sehingga banyak produk dalam negeri maupun luar negeri (impor) yang bebas sertifikasi halal "Hal ini jelas merugikan umat Islam,”ujarnya.

Menurut Lukman, pembahasan RUU JPH ini akan menjadi tidak penting jika hanya mempersoalkan otoritas dan kewenangan, bukan esensi dari sertifikasi halal itu sendiri.

Padahal, kata dia, esensi halal itu adalah perlindungan terutama terhadap penduduk muslim, bukan hanya soal siapa melakukan apa.

"Kareana itu, MUI bersikukuh tetap sebagai lembaga pemberi fatwa halal karena menyangkut dua hal, substansi dan administratif," katanya.

Ia menjelaskan, soal substansi, untuk pemberian fatwa halal dibutuhkan orang-orang kompeten dan bebas kepentingan politik.

Sedangkan secara administratif, menurut dia, terkait dengan pemeriksaan, pengawasan, standar halal, peredaran produk, standar produk halal, registrasi produk, dan sebagainya akan dilakukan oleh siapa? Jika fatwa halal bisa dilakukan oleh NU, Muhammadiyah, Persis, dan Ormas keagamaan lainnya, justru hal ini yang bisa menimbulkan konflik dan kebingungan masyarakat, karena dipastikan akan terjadi perbedaan fatwa halal maupun haram.

"Jadi, MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal ini sebagai upaya untuk mengeliminasi potensi konflik tersebut, dan di MUI terdiri dari para ulama dan kiai NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain," katanya.
Tags: