Penawaran Produk Keuangan Tak Boleh Via SMS atau Telepon
Berita

Penawaran Produk Keuangan Tak Boleh Via SMS atau Telepon

OJK tengah menyiapkan aturan pelaksana mengenai tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggung jawab.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penawaran Produk Keuangan Tak Boleh Via SMS atau Telepon
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku jasa keuangan menawarkan produknya melalui pesan singkat atau short message service (SMS) dan telepon. Larangan ini termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-31/D.01/2014 tertanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani Muliaman D Hadad dan dikirimkan kepada seluruh pimpinan pelaku jasa keuangan.

“OJK minta semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan penawaran produk atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan,” tulis Muliaman dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (4/6).

Dalam surat tersebut, Muliaman menjelaskan bahwa masih marak penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat. Larangan ini, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam surat tersebut, OJK melihat bahwa penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon tersebut, sebagian besar dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerjasana dengan pelaku jasa keuangan. Penggunaan data nomor telepon oleh pihak ketiga tersebut diduga diperoleh dari berbagai sumber baik yang diperoleh secara umum atau melalui nomor handphone yang banyak dijual di pasaran umum.

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan dalam melakukan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2014 mendatang. Terkait hal ini, OJK juga tengah menyiapkan aturan pelaksana untuk tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggung jawab.

Melalui surat yang dilayangkan kepada seluruh pimpinan pelaku jasa keuangan tersebut, OJK meminta agar penawaran melalui SMS atau telepon dihentikan sementara. Bahkan, OJK meminta agar seluruh pelaku jasa keuangan mereview ulang tata cara penawaran melalui SMS atau telpon yang bekerjasama dengan pihak ketiga tersebut.

Tujuannya agar penawaran dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Mengenai hal ini pula, OJK berencana akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“OJK akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat,” tulis Muliaman.

OJK berharap, jika ada masyarakat yang masih menerima penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telpon serta merasa terganggu, bisa menghubungi layanan konsumen otoritas. Terhadap pengaduan tersebut, OJK akan menindaklanjuti bersama otoritas lain yang memiliki kewenangan dengan memblokir nomor telpon tersebut.

Sebelumnya, OJK menyatakan kesiapannya untuk melindungi dan memberikan pembelaan hukum kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan yang nakal. Deputi Direktur Edukasi pada Direktorat Literasi dan Edukasi OJK, Lasmaida S Gultom mengatakan, perlindungan tersebut bertujuan agar terselenggaranya sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, masyarakat atau konsumen tidak perlu ragu apalagi takut menyampaikan laporan atau pengaduan jika memang dirugikan PUJK, karena setiap laporan atau pengaduan dipastikan akan ditindaklanjuti jika memenuhi syarat, sementara identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Tags:

Berita Terkait