Tidak Jelas Pengaturan Kampanye oleh Pihak Ketiga
Utama

Tidak Jelas Pengaturan Kampanye oleh Pihak Ketiga

Perundang-undangan mencoba mempersempit ruang bagi penyumbang yang tak jelas identitasnya. Terobosan yang digulirkan KPU dinilai belum maksimal.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES
Gedung KPU Jakarta. Foto: RES
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dinilai luput mengatur kampanye pihak ketiga (the third party campaign). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba mengatasi persoalan itu lewat Peraturan KPU No. 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Pilpres.

Namun Senior Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti, berpendapat terobosan yang dibuat KPU untuk mengatasi masalah tersebut belum maksimal. Pasal 38 Peraturan KPU hanya mengatur kewajiban melapor bagi pihak ketiga kepada pasangan calon dan tim kampanye. Termasuk menyusun dan melaporkan dana kampanye yang digunakan.

‘Pihak lain’ dalam ketentuan ini adalah kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta dan individu, serta pihak yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon dan tim kampanye. Peraturan KPU, kata Ramlan, tidak membedakan antara pihak ketiga yang menjadi bagian tim kampanye pasangan calon atau tidak. Padahal, kerap ditemui ada pihak ketiga yang melakukan kampanye jahat atau hitam yang dibentuk didanai dan dikendalikan oleh suatu pasangan calon secara rahasia.

Surbakti melanjutkan, terkait pihak ketiga, harus dibedakan antara kegiatan kampanye yang dilakukan dengan seizin pasangan calon atau tidak. “Peraturan KPU tersebut tidak mewajibkan pihak ketiga dikategorikan sebagai tim kampanye,” katanya dalam diskusi di Media Center KPU di Jakarta, Kamis (05/6).

Guru Besar Universitas Airlangga itu mengusulkan agar pihak ketiga yang melakukan kegiatan kampanye pro atau kontra pasangan calon tertentu harus tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada tim kampanye pasangan calon. Seperti kewajiban, larangan dan sanksi. Kemudian, pihak ketiga juga harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transaparan kepada pasangan calon dan tim kampanyenya. Laporan itu juga harus dimasukan ke KPU agar bisa dilakukan pengecekan.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, berpendapat pencatatan keuangan seperti dana kampanye penting untuk diatur karena bersinggungan dengan asas keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, yang mampu meraih kekuasaan negara tidak selalu orang yang kuat secara ekonomi. Sayangnya, pelaporan dana kampanye pihak ketiga tidak diatur tegas. Misalnya, apakah boleh pihak ketiga untuk berkampanye di luar tim kampanye resmi pasangan calon.

Mengacu UU Pilpres Nelson menjelaskan, kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Kemudian kampanye yang dilakukan oleh kelompok atau individu berada di bawah naungan tim kampanye yang dibentuk pasangan calon dan harus didaftarkan. Dalam pelaksanaan kampanye, ada tim yang menjadi bagian dari struktur tim kampanye resmi, ada juga yang tidak.

Nelson juga melihat masih ada kelemahan dalam peraturan KPU, yaitu tidak bisa memuat sanksi. Akibatnya pelaporan dana kampanye yang wajib dilakukan pihak ketiga diprediksi tidak berjalan efektif. Meskipun pengaturan sanksi tak menjamin efektivitas. Sebab, kata Nelson, dalam prakteknya, Bawaslu dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa) sering berbeda pandangan tentang pelanggaran kampanye.

Nelson mengusulkan agar ketentuan yang mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam kampanye harus diatur secara jelas dalam UU dan peraturan pelaksananya. Begitu pula dengan sanksinya. Menurutnya, penegakan hukum menjadi indikator terselenggaranya Pemilu yang demokratis. Ironisnya, penegakan hukum dalam Pemilu di Indonesia sulit dilakukan karena terjadi multitafsir terhadap ketentuan yang ada.

Minimnya instrumen hukum untuk menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan pihak ketiga membuat Bawaslu tidak dapat berbuat banyak. Yang bisa dilakukan hanya menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk tidak saling menjatuhkan dalam berkampanye.

Komisioner KPU, Ida Budiarti, menjelaskan pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk pasnagan calon untuk melakukan kampanye. Prosedurnya, tim kampanye pasangan mendaftarkan pelaksana kampanye ke KPU. Jika ada kelompok masyarakat atau relawan yang deklarasi mendukung pasangan calon maka capres-cawapres yang didukung perlu memberikan apresiasi. Caranya, tim kampanye pasangan calon itu mendaftarkan relawan tersebut ke KPU.

Ida mengatakan proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon terorganisir dengan baik. Begitu pula dengan laporan dana kampanye dari para relawan tersebut. Sebab, laporan mereka terintegrasi dengan laporan dana kampanye tim kampanye pasangan calon. “Kami imbau pasangan capres-cawapres untuk merespon kelompok masyarakat yang terbentuk dan memberi dukungan,” ucapnya.

Ida mengimbau pihak ketiga agar membuat laporan dana kampanye dan kegiatan sebagai bagian dari bentuk dukungan kepada pasangan calon. Jadi, laporannya terintegrasi dengan laporan dana kampanye pasangan calon yang diusung.

Ida mengingatkan pasangan calon tidak boleh menerima dana dari penyumbang yang identitasnya tidak jelas. Jika hal itu terjadi maka dana tersebut tidak boleh digunakan dan harus disetorkan ke kas negara. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan, sanksi pidana siap mengancam. Pelaku terancam kurungan paling lama 48 bulan dan denda dua kali sumbangan yang diterima dari penyumbang yang identitasnya tidak jelas itu.
Tags:

Berita Terkait