KPU Dilaporkan ke Ombudsman
Berita

KPU Dilaporkan ke Ombudsman

Diduga melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti masukan dari masyarakat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perwakilan KontraS mengadukan KPU ke Ombudsman Republik Indonesia. Foto. RES.
Perwakilan KontraS mengadukan KPU ke Ombudsman Republik Indonesia. Foto. RES.
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Melawan Lupa melaporkan KPU ke Ombudsman. Menurut anggota koalisi dari KontraS, Yati Andriyani, KPU diduga melakukan maladministrasi karena sampai kini belum memberikan penjelasan terhadap tindak lanjut dari masukan yang telah disampaikan koalisi dan keluarga korban pelanggaran HAM kepada KPU pada 14 Maret dan 2 Juni 2014.

Yati menilai KPU melakukan pelanggaran prosedural administratif. KPU seharusnya transparan dan menyampaikan hasil tindak lanjut laporan tersebut, termasuk bagaimana pembahasan dan verifikasi laporan di internal KPU, dan bagaimana masyarakat mengetahui apakah masukan itu diterima atau tidak.

Yati juga menyorot soal substansi klarifikasi yang dilakukan KPU terhadap laporan itu. Misalnya, materi apa saja dari laporan itu yang bisa ditindaklanjuti KPU. Apakah KPU melakukan klarifikasi terhadap lembaga terkait. “Masukan yang kami berikan ke KPU merujuk UU Pilpres dan Peraturan KPU. Dalam regulasi itu masyarakat diberikan hak untuk memberi masukan ke KPU,” katanya saat melapor ke Ombudsman di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (09/6).

Masukan yang disampaikan koalisi ke KPU menurut Yati mengacu pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Syarat yang harus dipenuh bakal calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) antara lain adalah tidak pernah mengkhianati negara, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan pidana berat lainnya.

Yati mengatakan dalam masukan yang disampaikan ke KPU, koalisi dan keluarga korban pelanggaran HAM menolak capres yang disinyalir melakukan pelanggaran HAM. Oleh karenanya, isu HAM sangat penting untuk dimasukan dalam materi debat capres-cawapres yang digelar KPU. Sayangnya, KPU dinilai tidak menindaklanjuti masukan tersebut.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Muhamad Daud Berueh, mengatakan sebelum tahapan Pilpres digelar koalisi sudah bertemu dengan Ketua KPU RI. Pada kesempatan itu koalisi dan keluarga korban pelanggaran HAM berharap KPU mencegah capres yang melanggar HAM. Menurutnya mengacu peraturan yang ada, capres tidak boleh melanggar konstitusi. Penghormatan terhadap HAM adalah amanat konstitusi.

Daud berharap isu HAM diangkat dalam debat capres-cawapres. Peran capres jika terpilih menjadi Presiden sangat menentukan dalam penegakan dan pemenuhan HAM. Menurutnya aneh jika capres-cawapres yang nanti bertanggung jawab melakukan penegakan dan pemenuhan HAM tidak ditanya bagaimana programnya di bidang HAM.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, Menegaskan peran KPU sangat krusial mendorong penghormatan HAM di Indonesia. Upaya itu dapat dilakukan KPU dnegan cara menyaring bakal capres-cawapres. Ironisnya, KPU tidak sensitif sehingga bakal capres yang dianggap bersinggungan dengan pelanggaran HAM berat dapat lolos. Sebagaimana data yang disampaikan koalisi, ia mengingatkan harusnya KPU bisa mengklarifikasinya ke lembaga yang bersangkutan. Seperti Komnas HAM dan Dewan Kehormatan Perwira. “Kami harap Ombudsman bisa membawa perubahan,” tuturnya.

Menanggapi laporan itu anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Pengaduan, Budi Santoso, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan koalisi dan korban pelanggaran HAM. Mengingat laporan itu berkaitan dengan proses Pemilu maka Ombudsman harus cepat melakukan tindakan.
Pasalnya proses Pemilu berlangsung singkat. Setelah menerima laporan tersebut Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada KPU. “Kami akan sesegera mungkin melakukan klarifikasi dengan KPU,” urainya.

Selain itu Budi menjelaskan, Ombudsman hanya berwenang meminta penjelasan dari KPU soal laporan dari koalisi yang tidak ditindaklanjuti. Jika koalisi dan keluarga korban pelanggaran HAM sebagai pelapor merasa puas dengan klarifikasi itu maka penyelesaian tidak berlanjut. Tapi jika nanti pelapor belum puas atas klarifikasi yang disampaikan KPU maka Ombudsman dapat memfasilitasi kedua pihak untuk bertemu dan menuntaskan masalah yang ada. “Kami bisa jadi penengah. Itu bagian dari penyelesaian laporan,” paparnya.

Sebelumnya, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan isu HAM menjadi salah satu materi yang ada dalam debat capres-cawapres. Walau begitu ia mengakui isu HAM menjadi sub tema dari sejumlah tema besar yang ada dalam materi debat. “Kami tidak mengabaikan materi tentang jaminan pelaksanaan HAM dan bagaimana penegakannya. Itu sudah including di dalam isu penegakan hukum,” ucapnya kepada wartawan di Media Center KPU RI di Jakarta, Kamis (05/6).
Tags:

Berita Terkait