MA Hanya Bisa Potong Anggaran Rp344,575 Miliar
Aktual

MA Hanya Bisa Potong Anggaran Rp344,575 Miliar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Hanya Bisa Potong Anggaran Rp344,575 Miliar
Hukumonline
Mahkamah Agung menyatakan pihaknya hanya dapat optimal melakukan penghematan anggaran 2014 sebesar Rp344,575 miliar atau jauh dari Instruksi Presiden yang telah menetapkan penghematan dan pemotongan Rp973,758 miliar.

"Hasil penelaahan dan analisis kebutuhan belanja operasional, dengan mempertimbangkan penyerapan anggaran sampai dengan semester I, baik belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal, dengan ini MA hanya dapat optimal melakukan penghematan sebesar Rp344.575.565.000," kata Sekretaris MA Nurhadi, dalam suratnya yang dirilis di Jakarta, Selasa.

Surat Sekretaris MA tertanggal 6 Juni 2014 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan RI ini menyatakan bahwa MA hanya bisa menghemat belanja pegawai Rp277,757 miliar, belanja barang Rp33,501 miliar dan belanja modal Rp33,316 miliar.

Nurhadi mengungkapkan alokasi anggaran MA dan Badan Peradilan dibawahnya tahun Anggaran 2014 sebesar Rp7,225 triliun yang terdiri dari belanja pegawai Rp5,387 triliun (74,56 persen), belanja barang Rp1,006 triliun (13,93 persen) dan belanja modal Rp831,780 miliar (11,51 persen).

Setelah melakukan penelaahan dan penyerapan, MA hanya bisa menghemat Rp344,575 miliar, yakni belanja pegawai Rp277,757 miliar dengan menghemat belanja tunjangan khusus I kegiatan, belanja uang lembur, tunjangan kemahalan.

Sedangkan untuk penghematan belanja barang Rp33,501 miliar dari pengurangan belanja perjalanan dinas, honor-honor terkait tupoksi, honor narasumber, belanja sewa.

Sementara untuk belanja modal Rp33,316 miliar dengan melakukan penghematan sisa hasil tender, pembangunan gedung yang tidak jadi dilaksanakan (proses penghapusan belum selesai).

"Perhitungan besaran alokasi penghematan Mahkamah Agung tersebut diatas sudah diupayakan maksimal demi untuk kelancaran operasional perkantoran dan pelayan publik bagi masyarakat pencari keadilan," tutur Nurhadi dalam suratnya.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 telah melakukan pemotongan anggaran teradap 86 Kementerian dan Lembaga mencapai Rp100 triliun dari jumlah anggaran belanja sebelumnya, yaitu Rp637,841 triliun. Dalam Inpres ini MA dipotong anggarannya sebesar 10,9 persen atau Rp973,758 miliar.

Sedangkan lembaga yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp22,746 triliun dari anggaran Rp84,148 triliun, Kementerian Pertahanan Rp10,508 triliun dari total anggaran Rp86,376 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp10,150 triliun dari total anggaran Rp40,370 triliun, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp5,780 triliun dari anggaran RP44,975 triliun, Kementerian Kesehatan Rp5,460 triliun dari Rp46,459 triliun, Kementerian Pertanian Rp4,422 triliun dari Rp15,470 triliun dan Kementerian ESDM Rp4,399 triliun dari Rp16,263 triliun.
Tags: