Tutupi Kekurangan, MA Lantik 200 Hakim Baru
Berita

Tutupi Kekurangan, MA Lantik 200 Hakim Baru

KY menilai kualitas 200 cakim itu sudah lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali setujui pemindahan sidang Walikota Semarang. Foto: Sgp
Ketua MA M Hatta Ali setujui pemindahan sidang Walikota Semarang. Foto: Sgp
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali secara resmi melantik 200 calon hakim (cakim) untuk memenuhi kekurangan hakim di tiga lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Rencananya, 200 cakim ini akan ditempatkan di 97 di Peradilan Umum, 73 Pengadilan Agama, dan 30 PTUN seluruh Indonesia setelah diangkat melalui keputusan presiden.

Pelantikan 200 calon pengadil itu digelar di Pusdiklat MA Mega Mendung Bogor hari ini yang dihadiri pimpinan MA dan beberapa Komisioner KY. Diharapkan, para cakim  bisa terus meningkatkan kemampuan, menjaga marwah hakim, dan menghindari diri dari segala bentuk perbuatan tercela.  ”Tiga hal itu menjadi pesan ketua MA saat melantik 200 cakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi hukumonline, Selasa (10/4).

Dijelaskan Ridwan, 600-an cakim sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terpadu selama hampir 2,5 tahun yang dibagi dalam tiga tahap. Pertama, para cakim magang di masing-masing pengadilan untuk mempelajari teknis administrasi peradilan dan kode etik hakim. Kedua, para cakim mempelajari teknis prosedur beracara yang mencakup berbagai cabang disiplin ilmu.

Ketiga, menjalani proses mentoring di masing-masing pengadilan terkait teknis penanganan perkara di bawah bimbingan hakim senior. ”Satu hakim membawahi 1 atau 2 cakim. Jadi mereka ikut membantu proses tahapan persidangan termasuk menyusun putusan pengadilan agar nantinya handal membuat putusan. Mereka bolak-balik diklat dan pengadilan selama enam bulan,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan cakim berjumlah 206 cakim yang telah mengikuti diklat, tetapi ada sekitar 6 cakim yang dinyatakan tidak lulus dan tidak dilantik dengan berbagai pertimbangan. ”Enam cakim ada yang nilainya tidak mencapai, mengundurkan diri, alasan sakit, ditunda kelulusannya, sehingga dikembalikan ke pengadilan asal dan mempersiapkan ujian yang akan datang,” bebernya.

Mantan hakim PN Jakarta Pusat itu mengungkapkan dalam pelantikan itu dilakukan serah terima 200 cakim dari Kapuslitbang Diklat Kumdil MA kepada tiga direktur jenderal masing-masing. Lalu, direktur jenderal mengusulkan kepada presiden untuk mengangkat 200 cakim itu sebagai hakim melalui keputusan presiden. “Pengangkatan 200 cakim akan dilakukan dalam waktu dekat karena kita kekurangan hakim,” katanya. 

Tak hanya itu, lanjut Ridwan, Kapusdiklat menetapkan 10 besar cakim terbaik yang penempatan pengadilannya sudah ditentukan. ”Penempatan tetap di pengadilan kelas II dan di luar pulau Jawa, tetapi aksesnya memungkinkan mereka mengembangkan kemampuannya. Salah satunya, di PN Denpasar yang dekat dengan ibukota provinsi Bali.”

Kualitas lebih baik
Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menilai lulusan cakim kali ini memiliki kualitas yang lebih baik mengingat tahapan yang dilalui berbeda dengan rekrutmen sebelumnya. ”Proses rekrutmen 200 cakim itu KY turut terlibat langsung untuk menilai sesuai amanat UU,” kata Taufiq saat dikonfirmasi.

Taufiq berharap setidaknya 1 bulan ke depan, keputusan presiden pengangkatan para cakim itu sudah keluar, sehingga mereka bisa segera melaksanakan tugasnya. “Mereka akan berbeda dengan lulusan cakim sebelumnya karena mereka lebih paham kode etik. Saya yakin mereka akan lebih hati-hati dan menjadi hakim yang hebat,” kata Taufiq.

Meski begitu, untuk kedepannya, KY melihat lembaganya harus dilibatkan dalam pembentukkan Panitia seleksi (Pansel). Tak hanya itu, keanggotaan Pansel harus melibatkan tokoh dari luar MA-KY. “Agar lebih tranparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai bunyi paket UU di bidang peradilan tahun 2009, saya rasa itu perlu,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait