KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Tanah Bogor
Aktual

KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Tanah Bogor

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Tanah Bogor
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap untuk mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor.

"Baru saja tim penyidik KPK melakukan rekonstruksi di tiga lokasi terkait penyidikan kasus tukar-menukar tanah di Bogor yaitu pertama di rumah cahyadi Kumala di Widya Chandra, kedua Taman Budaya Sentul City Bogor dan kantor Bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pihak-pihak yang ikut serta dalam rekonstruksi tersebut adalah tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama Franciskus Xaverius Yohan Yap serta Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT BJA.

"Rekonstruksi adalah untuk mengulang peristiwa, dan yang ikut adalah ketiga tersangka dan juga saksi Cahyadi Kumala," tambah Johan.

Namun Johan tidak menjelaskan apa yang dilakukan para tersangka di rumah Direktur Utama PT Sentul City tersebut.

KPK juga telah telah mencegah bepergian ke luar negeri Cahyadi bersama dengan Komisaris PT BJA lain, Haryadi Kumala sejak 9 Mei 2014 terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5) di Bogor. KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat tersebut telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektar.

PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen namun pada 2013 BJA kembali dijual ke MNC Group.

Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap Yohan Yap KPK dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.
Tags: