Seputar Kedudukan Kejaksaan Sebagai Government Law Office
Fokus

Seputar Kedudukan Kejaksaan Sebagai Government Law Office

Dalam praktik, jaksa telah sering mendapat kuasa untuk mewakili lembaga negara di pengadilan. Dalam praktik pula, kedudukan jaksa selaku pengacara negara dipertanyakan. Ada pro dan kontra.

Oleh:
MYS/ALI
Bacaan 2 Menit
Kantor Jaksa Pengacara Negara. Foto: RES
Kantor Jaksa Pengacara Negara. Foto: RES

Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hanya terpisahkan oleh jalan. Menyusuri taman di depan kantor Gubernur, lalu menyeberangi lampu lintas di sebelah kiri, Anda akan segera disambut plang berwarna dasar biru di Jalan Imam Bonjol No.10 Palangkaraya. Tulisannya jelas: ‘Kantor Pengacara Negara (Government Law Office)’.

Tulisan yang sama bisa ditemukan di kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada yang hanya menggunakan bahasa Indonesia, ada pula yang digabung dengan bahasa Inggris Government Law Office. Yang jelas, kalimat ini merujuk pada kedudukan jaksa sebagai pengacara negara (JPN). Lembaga negara yang menghadapi masalah hukum bisa memberikan kuasa kepada jaksa dan mewakili pimpinan lembaga negara tersebut di pengadilan.

Salah satu contoh menarik adalah ketika PT Inmas Abadi –diwakili kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm—menggugat surat keputusan Gubernur Bengkulu terkait izin usaha tambang. Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Gubernur Bengkulu memberikan kuasa kepada enam orang anak buahnya di Biro Hukum Pemda Bengkulu, termasuk Kepala Biro Hukum Setda, Riris Budiyati.

Rupanya, enam orang staf biro hukum tak cukup. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Basuki Setijono juga diberi kuasa. Oleh Pudji, kuasa itu disubstitusikan lagi kepada empat orang JPN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Lepas dari substansi putusan MA atas sengketa ini (putusan No. 222K/TUN/2013), perkara ini memperlihatkan jalur pemberian kuasa dari seorang kepala daerah kepada JPN.

Tak hanya kepala daerah yang memanfaatkan JPN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kuasa kepada JPN untuk menghadapi ratusan permohonan penyelesaian sengketa pemilu legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat jumlah permohonan yang cukup banyak mustahil bagi staf hukum KPU untuk mempersiapkan bahan-bahan dan menghadiri persidangan.

Darimana sebenarnya kewenangan dan tugas JPN mendampingi dan mewakili instansi pemerintah di pengadilan? Kejaksaan selalu merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan di sini, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Rumusan ini menggunakan kata ‘dapat yang berarti tak selalu wajib. Cuma pasal ini tak menjelaskan dalam perkara apa saja Kejaksaan bisa mewakili, dan instansi pemerintah mana saja yang dapat diwakili.

Literatur yang ditulis jaksa juga tak memberikan gambaran yang lebih detail. Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan, menulis dalam bukunya ‘Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) beberapa kali menyebut wewenang itu tanpa penjelasan lebih lanjut. Fachmi sempat menguraikan kewenangan historis Kejaksaan dalam bukunya ‘Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’ (2011).

Tags:

Berita Terkait