BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan LKPP ke Presiden
Aktual

BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan LKPP ke Presiden

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan LKPP ke Presiden
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

"Pemeriksaan BPK atas KKPP tahun 2013 meliputi Neraca Pemerintah Pusat tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi APBN, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan," kata Ketua BPK RI Rizal Djalil.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP tahun 2013, sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2012.

Ia mengungkapkan, LKPP tahun 2013 mendapat opini WDP dengan permasalahan antara lain adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara.

Kelemahan itu, ujar dia, dari jumlah piutang "Over Lifting" migas sebesar Rp7,18 triliun di antaranya sebesar Rp3,81 triliun tidak sepenuhnya menggambarkan hak negara yang akan diterima pada periode berikutnya karena nilainya belum pasti.

Selain itu, kelemahan lainnya dari jumlah piutang penjualan migas bagian negara sebesar Rp3,86 triliun di antaranya sebesar Rp2,46 triliun mengandung ketidak pastian dan masih memerlukan pembahasan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Permasalahan kelemahan piutang juga mencakup nilai aset kredit eks-BPPN yang disajikan sebesar Rp66,01 triliun belum termasuk aset kredit eks-BPPN sebesar Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri pemerintah.

Selanjutnya, terdapat saldo Dana Belanja Pensiun sebesar Rp302,06 miliar yang sudah lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun dan belum disetorkan kembali kepada pemerintah.

BPK juga mempersoalkan pemerintah yang melaporkan Saldo Anggaran lebih (SAL) per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun.

"Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk menilai kemungkinan dampak selisih-selisih tersebut terhadap salah saji SAL," tuturrnya.

BPK juga menemukan permasalahan signifikan terkait kelemahan sistem pengendalian intern antara lain ketidakjelasan basis regulasi terkait metode perhitungan "witholding tax" atas empat Wajib Pajak Kontraktor Karya Pertambangan.

Selanjutnya permasalahan signifikan lainnya adalah penerimaan hibah langsung pada 19 kementerian/lembaga sebesar Rp2,69 triliun belum dilaporkan, dan pengendalian atas pengelolaan belanja subsidi nonenergi dinilai kurang memadai.

Namun, BPK juga menyampaikan bahwa opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembanga menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Berdasarkan data BPK, jumlah kementerian/lembaga (KL) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat berturut-turut dari tahun 2010 hingga 2013.

Pada 2010 terdapat 50 KL yang memperoleh opini WTP, kemudian meningkat menjadi 61 KL pada 2011, meningkat kembali menjadi 62 KL pada 2012 dan selanjutnya 65 KL pada 2013.
Tags: