Gaji Nunggak, Staf Ahli PKS Polisikan Plt Sekretaris DPRD
Aktual

Gaji Nunggak, Staf Ahli PKS Polisikan Plt Sekretaris DPRD

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gaji Nunggak, Staf Ahli PKS Polisikan Plt Sekretaris DPRD
Hukumonline

Staf ahli Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andra Febi (37) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solok Selatan, Aswis kepada Polisi karena gajinya belum dibayar selama enam bulan.

"Ketika saya minta gaji kepada bendahara, ia menyatakan belum bisa membayarkannya karena SK saya sebagai staf ahli tak ada," kata Febi di Padang Aro, Rabu.

Dengan demikian, ia mejelaskan, Plt Sekretaris DPRD Solok Selatan tidak mendaftarkan namanya sebagai staf ahli dari Fraksi PKS.

Andra Febi melaporkan Aswis kepada polisi pada Selasa (17/6).

Ia menjelaskan ketua Fraksi PKS Solok Selatan, Armi Al Amin sudah merekomendasikan nama Febi pada 2 Januari 2014 sebagai staf ahli ke DPRD.

"Setelah fraksi merekomendasikan nama staf ahli selanjutnya menjadi tugas Sekretaris DPRD membuatkan SK-nya tetapi Aswis tidak melakukannya," katanya.

Ia menyebutkan ada lima staf ahli fraksi berdasarkan surat keputusan DPRD Solok Selatan 2014, yakni Renny Asmara staf ahli Fraksi Golkar, Edi Murni staf ahli PAN, Andra Febi staf ahli PKS, Dewi Ayu Operasi staf ahli Gerindra, dan Alpa Edison staf ahli Demokrat.

Dari lima nama tersebut, hanya Andra Febi yang belum menerima gaji yaitu sebanyak Rp2,5 juta per bulan dan itu terhitung mulai Januari 2014.

Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 170.139.2014 tentang Penetapan Tunjangan Staf Ahli Fraksi DPRD setempat 2009 hingga 2015 mengatakan bahwa jumlah personil staf ahli fraksi disesuaikan dengan jumlah fraksi yang ada di DPRD, yakni lima fraksi.

"Nama saya termasuk salah satu staf ahli itu sedangkan tugas Plt Sekretaris dewan adalah membuat kontrak kerja dengan saya selama satu tahun agar gaji saya bisa dikeluarkan tetapi kontrak tersebut tak dibuatnya," katanya.

Ia menilai perlakuan Plt Sekretaris DPRD yang tak mengeluarkan SK-nya sebagai staf ahli sebagai perlakuan yang diskriminatif.

Ia menyebutkan karena tidak terima gaji ia tidak masuk kantor karena ia harus mencari usaha lain di luar jabatannya sebagai staf ahli supaya kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Sementara Plt Sekretaris DPRD, Aswis ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tidak memberikan jawaban. Ketika dihubungi untuk kedua kalinya nomornya tak aktif lagi.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Rico Fernanda mengatakan jika kasus itu hingga sekarang belum masuk ke Bagian Reskrim.

Tags: