Ultra Petita, Hakim Vonis Advokat Susi Lima Tahun Penjara
Utama

Ultra Petita, Hakim Vonis Advokat Susi Lima Tahun Penjara

Susi dan penuntut umum akan ajukan banding.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Advokat Susi Tur Andayani. Foto: RES.
Advokat Susi Tur Andayani. Foto: RES.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum advokat Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan suara yang tak bulat. Putusan ini dijatuhkan dengan menggunakan pasal yang tidak didakwakan/dituntutkan penuntut umum atau ultra petita.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menggunakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Susi dianggap menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar untuk penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di MK.

Namun, Ketua majelis hakim Gosyen Butarbutar bersama dua anggota majelis lainnya menyatakan Susi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu, sedangkan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua.

Gosyen beralasan, Pasal 12 huruf c yang digunakan penuntut umum tidak tepat. Pasalnya, Susi tidak bertindak sebagai hakim, melainkan sebagai advokat selaku kuasa hukum yang mewakili kepentingan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam permohonan Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Lebak di MK.

Sama halnya dengan PHPU Lampung Selatan. Susi ditunjuk sebagai kuasa hukum Rycko Menoza-Eki Setyanto untuk mendampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu dalam PHPU Lampung Selatan di MK. Padahal, sebagaimana unsur Pasal 12 huruf c, pelaku disyaratkan sebagai hakim yang menerima perkara.

Pasal 12 huruf c berbunyi, “Dipidana seumur hidup/paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar, hakim yang menerima hadiah/janji, padahal diketahui/patut diduga bahwa hadiah/janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”.

Gosyen mengatakan, sekalipun penuntut umum mendakwakan perbuatan Susi bersama-sama Akil yang merupakan hakim MK, kualifikasi subjek hukum dalam Pasal 12 huruf c, pertama-tama haruslah seorang hakim. Faktanya, Susi selaku terdakwa tidak pernah memutus perkara yang diterimanya untuk diadili.

“Seseorang yang tidak pernah menerima dan memutus suatu perkara untuk diadili, tidak dapat didakwa dengan menggunakan Pasal 12 huruf c. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pasal tersebut,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Akan tetapi, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan perbuatan Susi berdasarkan pasal yang menurut majelis lebih tepat diterapkan pada diri Susi. Gosyen menjelaskan, dari fakta-fakta di persidangan, nyata-nyata disimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi.

Walau pasal yang didakwakan kurang tepat, menurut Gosyen, ada pasal penyuapan lain dalam Bab II UU Tipikor yang tidak terlalu jauh menyimpang dari jiwa atau filosofi dakwaan penuntut umum. Pasal itu adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor yang dipandang majelis lebih cocok diterapkan pada diri Susi.

“Sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, menjadi acuan bagi majelis untuk menerapkan pasal yang dianggap lebih tepat diterapkan dalam perkara a quo yang dipandang sesuai dgn rasa keadilan bagi terdakwa dan kepentingan masyarakat yang lebih luas sesuai azas kemanfaatan dan kepatutan,” ujarnya.

Hakim anggota Sutio Jumadi menguraikan, untuk dakwaan kesatu, perbuatan Susi telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Peristiwa ini bermula ketika Susi meminta Amir-Kasmin menyediakan uang Rp3 miliar sesuai permintaan Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Amir yang tidak memiliki uang diminta Susi untuk meminta bantuan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah didesak dan diyakinkan Susi mengenai pentingnya memenangkan sengketa Pilkada Lebak di MK, akhirnya Susi menerima uang Rp1 miliar dari orang suruhan Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.

Usai pembacaan putusan Pilkada Lebak, Susi melalui SMS menginformasikan kepada Akil mengenai ketersediaan uang Rp1 miliar. Meski Akil awalnya menolak uang Rp1 miliar karena tidak sesuai komitmen, Susi menanyakan ke mana uang itu akan dibawa. Akil menjawab akan mengontak Susi usai sidang Pilkada Jawa Timur.

Kemudian, Susi menyimpan uang Rp1 miliar di rumah orang tuanya di Tebet. Namun, sebelum uang diberikan kepada Akil, Susi ditangkap petugas KPK. Uang Rp1 milair pun turut disita KPK. Sutio mengungkapkan, tidak selesainya pemberian uang bukan karena keinginan Susi, melainkan adanya “intevensi” dari luar.

Intervensi yang dimaksud Sutio adalah penangkapan oleh petugas KPK. Sutio beranggapan setiap orang yang melakukan percobaan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dihukum dengan pidana yang sama. “Dengan demikian, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti dalam perbuatan terdakwa,” tuturnya.

Begitu pula dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Hakim anggota Matheus Samiadji mengatakan, Susi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 13 UU Tupikor. Saat Susi bertemu Eki dan Sugiarto, Susi mendapat telepon dari Akil yang intinya meminta agar disediakan uang Rp500 juta.

Akil meminta uang tersebut untuk penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan yang dimohonkan tiga pasangan. Menindaklanjuti permintaan Akil, Rycko memberikan Rp300 juta kepada Eki dan Sugiarto untuk diserahkan kepada Susi. Mengetahui uang tidak sesuai permintaan Akil, Susi meminta Rycko dan Eki memenuhi kekurangan.

Akhirnya Rycko dan Eki masing-masing memberikan Rp100 juta. Pada 4 Agustus 2010, MK menyatakan PHPU ketiga pemohon tidak dapat diterima, sehingga menguatkan penetapan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan Rycko dan Eki sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015.

Matheus melanjutkan, setelah putusan itu, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit" sesuai arahan Akil. Sisanya, dikirimkan Susi ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita dengan keterangan "pembayaran tagihan" pada 25 Oktober 2010.

Dengan dipenuhinya semua unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Matheus menyatakan Susi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Menurutnya, tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Susi.

Dissenting Opinion
Hakim anggota Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan tiga hakim lainnya. Sofialdi sedari awal sudah menyatakan dakwaan penuntut umum kabur, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan demi hukum. Namun, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan akhir.

Mengingat Sofialdi dalam putusan sela sudah berpendapat dakwaan batal demi hukum, ia menganggap surat tuntutan pun batal demi hukum. Ia menilai penuntut umum tidak dapat menggunakan surat tuntutan yang batal demi hukum untuk mempersalahkan Susi. Maka dari itu, Sofialdi menyatakan surat tuntutan tidak dapat diterima.

Berbeda dengan Sofialdi, Alexander mengatakan dirinya tidak sependapat dengan pertimbangan tiga hakim lain yang menggunakan pasal lain di luar dakwaan penuntut umum. Menurutnya, Susi tidak dapat dipidana dengan pasal lain di luar surat dakwaan, sehingga sudah seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Alexander menganggap, penggunaan pasal lain di luar dakwaan telah melampuai kewenangan hakim. Sebetulnya, jika hakim mengedepankan rasa keadilan, Susi tidak bisa dipidana dengan perbuatan pidana yang tidak dilakukannya. Ia menilai penuntut umum ceroboh karena tidak mencantumkan pasal lain dalam dakwaan.

“Jika majelis membuat putusan terhadap kesalahan yang tidak didakwakan penuntut umum, hal ini sama saja dengan menolerir atau memberi kelonggaran terhadap kecerobohan yang dilakukan penuntut umum. Selain itu, hal ini juga akan memberikan efek buruk dalam penegakan hukum,” katanya.

Menurut Alexander, apabila majelis mentoleransikan kecerobohan penuntut umum, tidak tertutup kemungkinan, ke depan, penuntut umum akan membuat surat dakwaan “asal-asalan” dengan harapan dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan, majelis hakim akan mengoreksinya sesuai fakta-fakta di persidangan.

Ia menambahkan, dalam mencari keadilan, KUHAP telah memberikan mekanisme pengoreksian terhadap putusan majelis hakim. Bagi para pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim tingkat pertama dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Walau dua hakim menyatakan dissenting opinion, tiga hakim lainnya menyatakan Susi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menggunakan pasal di luar surat dakwaan. Sesuai mekanisme pengambilan keputusan dalam KUHAP, rapat permusyaratan majelis menggunakan suara terbanyak untuk memutus perkara Susi.

Usai sidang, pengacara Susi, Reza Edwijanto menegaskan akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Ia merasa putusan majelis ultra petita karena menggunakan pasal di luar apa yang didakwaan/dituntutkan penuntut umum. “Ini sangat melampaui kewenangan hakim. Tentu kita akan banding,” ujarnya.

Di lain pihak, penuntut umum Edy Hartoyo mengatakan akan mengajukan banding. Ia tidak sepakat dengan pasal yang digunakan majelis. Ia juga membantah jika dianggap ceroboh. Ia beralasan, Pasal 12 huruf c UU Tipikor digunakan karena peran Susi bukan bersama-sama pihak pemberi, melainkan bersama-sama Akil selaku penerima.
Tags:

Berita Terkait