Unika Soegijapranata Akan Gelar Seminar Hukum Humaniter
Aktual

Unika Soegijapranata Akan Gelar Seminar Hukum Humaniter

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Unika Soegijapranata Akan Gelar Seminar Hukum Humaniter
Hukumonline
Hak fundamental setiap orang atas peradilan yang adil dijamin oleh Konstitusi, sehingga Negara harus mewujudkan peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial, termasuk pada proses peradilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM. 

Seminar tentang Pengadilan HAM yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2014 di Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata dimaksudkan untuk melihat penegakan pelanggaran HAM selama ini yang menjadi parameter awal yang akan menunjukkan sampai seberapa jauh keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi dan memajukan HAM.

Seminar ini akan diawali dengan keynote speaker Wakil Menteri Hukum dan HAM -  Prof. Dr. Deny Indrayana,SH.,LL.M  yang akan menyampaikan tentang Kebijakan Negara dalam Menjamin dan Melindungi HAM. 

Pembahasan menyusul adalah contoh penegakan HAM pada Pengadilan Internasional yang akan disampaikan oleh Grant Niemann, seorang jaksa internasional pada pengadilan internasional untuk kasus Yugoslavia. 

Grant Niemann yang juga merupakan dosen dari Flinders Law School Australia ini akan menguraikan tentang jenis-jenis kejahatan kemanusiaan apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Pidana Internasional, seperti persoalan genosida, kejahatan perang, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dalam tahanan, dan akan menjelaskan juga bagaimana membuktikan semua kejahatan terebut dalam sidang pengadilan internasional. 

Pembicara lain, Jerome Fontana, Wakil ketua Delegasi International Committee of the Red Cross, juga akan membahas dari sisi terdakwa yang sedang ditahan untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi.  Kedua pembicara ini akan berbicara dalam konteks internasional.

Sementara dalam konteks nasional, Dr. Trihoni Nalesti Dewi dosen hukum humaniter Unika Soegijapranata akan membahas tentang kondisi terkini penegakan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM di Indonesia, serta menggaris bawahi beberapa kelemahan baik dalam hal regulasi, institusi, maupun pelaksanaannya. 

Tags: