Pungutan Tahap I yang Masuk ke OJK Rp379,9 Miliar
Berita

Pungutan Tahap I yang Masuk ke OJK Rp379,9 Miliar

Sekitar 15 persen pelaku jasa keuangan yang belum bayar pungutan ke OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Total pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap I terhadap pelaku jasa keuangan sebesar Rp379,9 miliar. Dari jumlah pungutan tersebut, paling besar sumbangsih pungutan berasal dari sektor perbankan.

“Total pungutan dari sektor perbankan Rp202,8 miliar,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Harti Hariyani di Jakarta, Senin (23/6).

Sedangkan pungutan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), kata Harti, berjumlah Rp43,1 miliar. Untuk pungutan di sektor pasar modal sebesar Rp133,88 miliar. Dari seluruh pungutan tersebut, menurutnya, sekitar 15 persen pelaku jasa keuangan yang belum membayar.

Ia merinci, untuk pelaku jasa keuangan di sektor perbankan sekitar 99 persen sudah membayar pungutan ke OJK. Sedangkan di sektor IKNB, baru 85,2 persen. Dan pungutan yang berasal dari pelaku jasa keuangan di pasar modal sekitar 84 persen. “Jadi, kurang lebih yang belum bayar 15 persen,” katanya.

Bagi 15 persen pelaku jasa keuangan yang belum membayar pungutan, kata Harti, sudah pasti kena denda dari OJK, yakni sebesar dua persen dari total pungutan yang harus dibayarkan. Namun, pelaku jasa keuangan tersebut masih bisa mengajukan keringanan ke OJK terkait pengenaan denda tersebut.

“Kalau memang ada yang mengajukan, kan ada wacana untuk memberikan keringanan,” kata Harti.

Menurutnya, salah satu alasan belum dibayarkannya pungutan lantaran terlambatnya sosialisasi pembayaran oleh OJK kepada pelaku jasa keuangan. Sosialisasi tersebut terkait dengan Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) yang paling lambat pada 15 April 2014 (Pungutan Tahap I).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky F A Hadibrata menambahkan, sejak berdiri hingga sekarang, otoritas telah mengeluarkan 14 Peraturan OJK (POJK). Sedangkan untuk Keputusan Dewan Komisioner (KDK) telah dikeluarkan delapan, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) telah diterbitkan 12 buah surat. Menurutnya, ke depan OJK masih menyelesaikan sejumlah rancangan POJK, baik di sektor perbankan, pasar modal hingga IKNB.

Untuk kinerja pengawasan dan pengaturan OJK pada triwulan I 2014, menunjukkan penguatan yang signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan membaiknya sejumlah indikator, seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), IKNB, perbankan, nilai tukar rupiah dan imbal hasil surat berharga negara (SBN). Bahkan, sektor keuangan Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif.

“Secara umum, kondisi pasar keuangan domestik pada triwulan I 2014 menunjukkan penguatan yang signifikan,” kata Lucky.

Di sektor pasar modal, IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami peningkatan 11,6 persen. Bahkan sepanjang triwulan I 2014, pembelian neto (net buy) oleh investor asing mencapai Rp24,6 triliun. “Nilai kapitalisasi pasar saham juga mengalami peningkatan sebesar 11,8 persen dibandingkan posisi pada akhir triwulan sebelumnya,” katanya.

Untuk kinerja IKNB selama triwulan I 2014, masih menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini ditandai dengan meningkatnya total aset IKNB pada triwulan I 2014 sebesar 2,9 persen dibandingkan periode triwulan sebelumnya. Sejumlah sektor IKNB yang mengalami peningkatan kinerja tersebut seperti, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

Sedangkan di sektor perbankan menghadapi kondisi likuiditas yang ketat. Meski begitu, dari sisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), menunjukkan kinerja yang baik. Pada triwulan I 2014, CAR perbankan berada pada posisi 19,8 persen. Untuk rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) masih relatif rendah dengan rata-rata 1,9 persen, dengan tingkat NPL net sebesar 0,9 persen.
Tags:

Berita Terkait