KPU Desak MK Putuskan Uji Materi UU
Aktual

KPU Desak MK Putuskan Uji Materi UU

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPU Desak MK Putuskan Uji Materi UU
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak mengganggu jalannya pemungutan suara Pilpres, kata Komisioner Arief Budiman di Jakarta, Selasa.

"Kami memerlukan segera informasi dari MK, bukan soal isi putusannya apa karena KPU tidak mau mengintervensi dan mempengaruhi putusan MK, tetapi kami hanya ingin tau tanggal berapa diputuskan," kata Arief ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Jika MK mengeluarkan putusan hasi uji materi yang isinya mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, maka KPU akan mematuhi putusan tersebut dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

"Apabila ada Putusan MK yang berbeda dengan ketentuan Undang-Undang, maka kami pasti akan mematuhi keputusan itu," tambahnya.

Oleh karena itu, putusan MK tersebut diharapkan dapat terbit secepatnya mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pilpres terdekat tinggal 10 hari lagi untuk luar negeri, yaitu 4 - 6 Juli.

Untuk mempertegas tafsir PKPU yang merupakan turunan dari pasal Undang-Undang, KPU akan memberi penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan penetapan hasil Pilpres.

"Paling lambat tanggal 1 Juli, kami akan sudah memutuskan dan memberi penjelasan lebih rinci terkait sistem ini. Walaupun sebetulnya dalam PKPU sudah jelas bahwa kami mengikuti Undang-Undang, tetapi kami akan memberikan tafsir lebih jelas bahwa itu mengikuti ketentuan Undang-Undang," jelas Arief.

Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Yang menjadi keraguan KPU adalah adanya tafsir bahwa dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua.
Tags: