Penugasan Jauh, Bukan Alasan Hakim Selingkuh
Berita

Penugasan Jauh, Bukan Alasan Hakim Selingkuh

Hakim bisa mengajak keluarganya ke tempat penugasan dengan biaya negara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Imam Anshori. Foto: SGP
Imam Anshori. Foto: SGP
Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai salah satu sebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan di kalangan para hakim. Seperti baru-baru ini menimpa salah seorang hakim pengadilan negeri yang akan direkomendasikan pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan dari data yang dimiliki KY menunjukkan  bahwa data hakim selingkuh yang “diseret” ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena penempatan tugas yang sangat jauh dari keluarga. “Jadi perlu ditinjau kembali soal penempatan, jangan sampai terlalu jauh, itu salah satu faktor terjadinya perselingkuhan,” kata Imam Anshori Saleh saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6).

Imam menegaskan pola mutasi penugasan hakim yang jauh dari keluarganya ini mengindikasi semua hakim melakukan perselingkuhan. Sebab, peluang untuk melakukan pelanggaran etik itu semakin terbuka ketika jauh dari keluarga. Bahkan, kata Imam, Kementerian Agama pun menganjurkan agar penempatan tugas seorang hakim agar tidak terlalu jauh dari keluarganya. Setidaknya, masih mudah dijangkau oleh anggota keluarganya.

Dia menuturkan sebenarnya usulan perubahan pola mutasi hakim ini sudah pernah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). “MA bilang akan dipertimbangkan,” lanjutnya.

Meski begitu, dia mengingatkan jauhnya penempatan tugas seorang hakim jangan selalu dijadikan alasan untuk melakukan tindakan asusila berupa perselingkuhan. Terlebih, melihat gaji hakim yang sudah lebih baik akan bisa mengajak pindah keluarganya ke tempat penugasan. “Kalau dulu kan gaji hakim rendah, kalau saat ini sudah baguslah. Ke depannya KY juga akan ikut mengawasi penempatannya,” katanya.

Saat dikonfirmasi, MA menyatakan pola mutasi dan promosi hakim yang dekat dengan keluarga sudah dilakukan melalui Tim Promosi Mutasi (TPM). “Itu dalam Tim Promosi Mutasi sudah banyak dilakukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline.

Ridwan mengungkapkan dari 8.700-an hakim yang tersebar di seluruh Indonesia, sudah pasti ada beberapa oknum hakim yang bermental buruk, sehingga terdorong melakukan pelanggaran tersebut. “Itu kan semuanya tergantung pribadi hakim masing-masing,” katanya.

Menurut dia, jauhnya jarak keluarga tidak menjadi alasan seorang hakim menggadaikan wibawa dan martabatnya dengan melakukan perbuatan tak senonoh itu. Terlebih, secara prinsipil sejak diangkat, hakim sudah menandatangani kesepakatan siap ditempatkan dimanapun. “Artinya dengan segala konsekuensi resikonya harus jauh dari keluarga dan tidak ada alasan sebenarnya,” tandasnya.

Senada dengan Imam, dengan gaji hakim yang layak saat ini, seorang hakim bisa saja mengajak pindah keluarganya ke tempatnya penugasan. Terlebih, kata Ridwan, biaya perpindahan keluarganya pun ditanggung atau dibiayai negara.

Untuk diketahui, KY kembali merekomendasikan dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera dan Jawa untuk diadili di MKH lantaran diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keduanya, direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat atas tindakan berupa perselingkuhan dan suap.

Hingga pertengahan Juni 2014 setidaknya MA-KY telah menjatuhkan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 5 orang hakim atas perbuatan perselingkuhan. Hakim yang terbukti melakukan perselingkuhan antara lain hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate Reza Latukonsina, hakim Elsadela (ES) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Mastuhi (MA) hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
Tags:

Berita Terkait