Menhut Bantah Berikan Izin Tukar Hutan
Aktual

Menhut Bantah Berikan Izin Tukar Hutan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menhut Bantah Berikan Izin Tukar Hutan
Hukumonline
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku pihaknya tidak memberikan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap untuk mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan.

"Jadi ini soal Bogor, yang berkembang selama ini bahwa Kementerian Kehutanan memberikan izin. Saya jelaskan bahwa tidak betul, yang betul baru mengajukan surat tukar menukar, sekali lagi belum ada izin apapun," katanya seusai diperiksa KPK sebagai saksi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya juga mendukung KPK untuk melakukan penegakan hukum atas kasus tersebut.

"Jika salah, ya salah," tegasnya.

Dalam perkara itu, tidak hanya Zulkifli Hasan yang diperiksa sebagai saksi, tetapi juga Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan yang berprofesi sebagai advokat.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5) di Bogor.

KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin karena sebelumnya telah menerima Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektare itu.

PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen, namun pada 2013 BJA kembali dijual ke MNC Group.

Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rachmat Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Rahmat Yasin dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.

Rachmat ditahan di rutan KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tags: