Proses Hukum MMC Tunggu Petunjuk Mabes Polri
Aktual

Proses Hukum MMC Tunggu Petunjuk Mabes Polri

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Proses Hukum MMC Tunggu Petunjuk Mabes Polri
Hukumonline
Kasus pengrusakan fasilitas PT. Morotai Marine Culture (MMC) yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Rusli SIbua dan Wenny Paraisu masih menunggu petunjuk Mabes Polri.

"Sejak kedatangan Komisi III DPR RI ke Provinsi Malut melakukan pertemuan dengan Pemda Kabupaten Pulau Morotai, PT. MMC Kejati Malut dan Polda Malut, proses kasus tersebut untuk saat ini belum dilanjutkan," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Sobri Efendi Surya di Ternate, Rabu.

Oleh karena itu, penyidik Direktorast Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut, belum melanjutkan penyidikannya, pada hal berkas perkara Wabup Morotai, Wenni Paraisu telah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Malut.

Ia mengatakan, dengan adanya rekomendasi Komisi III DPR RI ini, maka Polda Malut saat ini telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk meminta petunjuk dari Mabes, apakah kasus ini dihentikan ataukah terus dilanjutkan. Namun hasil tersebut hingga saat ini belum ada.

"PT. MMC sudah ada rekomendasi dari komisi III DPR RI, dan kita sudah lapor ke Mabes Polri, sehingga menunggu hasil dari Mabes Polri guna menjadikan pedoman bagi kita," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III DPR RI tidak ikut campur dalam penegakan hokum kasus ini, saja mereka (Komisi III, red) hanya menghimbau kepada kedua belah pihak yakni Pemda Morotai dan PT. MMC agar melakukan musyawarah, dan komisi III meminta gubernur menjadi mediator. Hasilnya nantinya dijadikan pedoman.

"Hasil konsultasi ke Mabes Polri belum ada, jadi kita tetap menunggu hasil dari Mabes Polri, seperti apa nantinya petunjuk dan arahan Mabes, maka kita akan ikuti," kata Kapolda.

Sebelumnya, Polda Malut menyatakan, kasus MMC ini belum ada SP3, jadi kasusnya telah dilanjutkan, namun dirinya belum bisa memastikan kapa Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Morotai Weni Paraisu akan diperiksa.

Dalam kasus tersebut, lima pejabat di Pemkab Pulau Morotai ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tobelo.
Tags: