KY Rekomendasikan Dua Hakim ke MKH
Berita

KY Rekomendasikan Dua Hakim ke MKH

MA menunggu dan masih akan mempelajari materi rekomendasi KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Rekomendasikan Dua Hakim ke MKH
Hukumonline
Komisi Yudisial (KY) kembali merekomendasikan dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera dan Jawa untuk diadili ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penyebabnya, kedua hakim diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atas tindakan berupa perselingkuhan dan suap.

“Ada dua hakim yang akan kita rekomendasikan ke MKH masing-masing selingkuh dan suap. Dua-duanya, kita rekomendasikan pecat dengan tidak hormat,” kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).  

Iman mengaku hingga kemarin belum menyampaikan surat rekomendasi pemecatan itu ke Mahkamah Agung (MA) mengingat dua perkara itu baru selesai diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota KY beberapa waktu lalu. Meski begitu, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi agar lebih cepat mendapatkan kepastian atas nasib kedua hakim pengadilan negeri itu.

“Memang belum kita kirim soalnya baru selesai pleno kemarin. Mungkin minggu depan akan kita ajukan ke MA kalau draftnya sudah siap,” tukasnya.

Dia mengungkapkan laporan masyarakat terhadap hakim bermasalah lebih menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dengan menurunnya laporan masyarakat tidak serta merta membuat sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim ikut menurun. Sebab, selain dua hakim yang direkomendasikan MKH, KY juga menjatuhkan sanksi ringan terhadap beberapa hakim.

Menanggapi, dua rekomendasi pemecatan hakim itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi itu apabila suratnya sudah dikirimkan ke MA. Sesuai Standar Operating Procedure (SOP), setidaknya surat rekomendasi langsung diterima Badan Pengawasan (Bawas), lalu ditindaklanjuti ke pimpinan MA.

“Biasanya dalam dua hari suratnya sampai ke kita, kalau sudah ada rekomendasi baru ditindaklanjuti apakah nanti setuju ke MKH atau tidak,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline.

Dia menegaskan bisa saja rekomendasi yang diajukan KY tidak disetujui untuk dibawa ke MKH. “Setelah surat rekomendasi diterima, nanti surat rekomendasi pemecatan itu akan dipelajari dulu, bisa saja tidak disetujui,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga pertengahan Juni 2014 setidaknya MA-KY telah menjatuhkan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 5 orang hakim atas perbuatan perselingkuhandan 2 orang hakim yang terbukti menerima suap di awal tahun 2014.

Hakim yang terbukti melakukan perselingkuhan antara lain hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate Reza Latukonsina, hakim Elsadela (ES) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Mastuhi (MA) hakim Pengadilan Agama (PA) Tebo, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.

Dalam kasus suap, MKH menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ramlan Comel dan sanksi nonpalu 6 bulan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Pastra Joseph Ziraluo.
Tags: