“Wiranto ketika menyebut itu menyatakan posisinya seabgai mantan Pangab, bukan ketua partai politik. Kalau materi kampanye kan harus ada visi, misi dan program, nah itu tidak ada,” kata Nelson kepada wartawan di gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (25/6).
Selaras hal itu Nelson menjelaskan kampanye hitam itu biasanya diarahkan untuk menurunkan popularitas seseorang tanpa berdasarkan fakta. Dalam peraturan yang ada terkait Pemilu, tidak ada yang memuat soal kampanye hitam. Walau begitu dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), ada tindakan yang dilarang dalam berkampanye. Seperti menghina dan menggunakan isu SARA.