Bawaslu Menilai Pernyataan Wiranto Soal DKP Bukan Kampanye
Aktual

Bawaslu Menilai Pernyataan Wiranto Soal DKP Bukan Kampanye

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Menilai Pernyataan Wiranto Soal DKP Bukan Kampanye
Hukumonline
Pernyataan mantan Menhankam dan Pangab, Wiranto, beberapa waktu lalu tentang surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diterbitkan tahun 1998 dinilai Bawaslu bukan sebagai bentuk kampanye. Menurut Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, atas dasar itu Bawaslu tidak dapat mengategorikan pernyataan itu sebagai kampanye hitam. Terkait materi yang disampaikan Wiranto, Bawaslu tidak menilai apakah itu fakta atau tidak.

“Wiranto ketika menyebut itu menyatakan posisinya seabgai mantan Pangab, bukan ketua partai politik. Kalau materi kampanye kan harus ada visi, misi dan program, nah itu tidak ada,” kata Nelson kepada wartawan di gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (25/6).

Selaras hal itu Nelson menjelaskan kampanye hitam itu biasanya diarahkan untuk menurunkan popularitas seseorang tanpa berdasarkan fakta. Dalam peraturan yang ada terkait Pemilu, tidak ada yang memuat soal kampanye hitam. Walau begitu dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), ada tindakan yang dilarang dalam berkampanye. Seperti menghina dan menggunakan isu SARA.
Tags: