Pilpres Satu Putaran Hemat Triliunan Rupiah
Berita

Pilpres Satu Putaran Hemat Triliunan Rupiah

Tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pilpres Satu Putaran Hemat Triliunan Rupiah
Hukumonline
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung satu putaran. Menurutnya, Pilpres satu putaran dapat menghemat anggaran biaya negara sebesar Rp3,2 triliun.

“Kita berharap satu putaran dapat selesai Pilpres ini,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (26/6).

Gamawan berpadangan Pilpres yang akan digelar pada 9 Juli mendatang idealnya cukup satu putaran. Pasalnya, Capres dan Cawapres hanya berjumlah dua pasangan. Selain lebih efisien, ia berpendapat anggaran bisa dihemat sebesar Rp3,2 triliunan.

“Angka tersebut amatlah besar. Apalagi APBN yang didapat pemerintah tidak sesuai dengan target yang diharapkan,” katanya.

Gamawan berasumsi dua pasangan Capres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, berpeluang kecil terjadi dua putaran. Menurutnya, kedua pasangan Capres dimungkinkan dapat meraih 20 persen suara di minimal setengah provinsi yang ada. Lagi pula, persaingan antara pasangan Capres Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla cukup ketat.

Hal ini merujuk dari berbagai hasil survei yang menunjukan betapa ketat dan tingginya partisipasi masyarakat dalam Pilpres 2014 mendatang. Atas dasar itu, ia berpandangan kemungkinan Pilpres berlangsung dua putaran kecil. “Kita melihat hasil survei yang sangat ketat dan kemungkinan dua putaran kecil,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendataptkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Sedangkan dalam Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pilpres menyebutkan, “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden’.

Wakil ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengamini pandangan Gamawan Fauzi. Menurutnya, meski masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, namun ia berharap Pilpres dapat berlangsung cukup satu putaran.

Ia berpendapat satu putaran Pilpres dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Soalnya, eskalasi Pilpres di tengah masyarakat cukup memanas. Kendati demikian, apapun putusan MK nantinya harus dihormati. Terlebih, putusan MK menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Pilpres nantinya.

“Kalau pandangan pribadi saya satu ronde saja. Saya berharap (putusan, red) MK satu ronde saja,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, telah melakukan kunjungan ke berbagai tempat. Mulai Lampung Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah. Ia mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait dengan persiapan Pilpres di daerah. Sejauh pemetaan Hakam, kemungkinan distribusi logistik penyelenggaraan Pilpres lebih rumit.

“Rawannya terhadap politik uang,” katanya.

Ia berharap Bawaslu, Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat bekerja maksimal terhadap penegakan hukum dalam Pilpres 9 Juli mendatang. Ia juga meminta pemetaan sejumlah daerah yang terindikasi rawan terjadinya pelanggaran masif dalam Pilpres mendatang.

“Itu dipetakan, diantisipasi, jadi dari waktu ke waktu ada penyempurnaan, titik lemah mana yang diidentifikasi dan dilakukan pencegahan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sedang diajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Pihak yang mengajukan adalah Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dua advokat atas nama Sunggul Hamonangan dan Haposan Situmorang.

Mereka meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara dua puluh persen dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres demi kepastian hukum. Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon.
Tags:

Berita Terkait