Minoritas Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum
Berita

Minoritas Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum

Penyadaran tentang keberagaman harus dipupuk dari jenjang pendidikan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Minoritas Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum
Hukumonline
Lembaga penegak hukum, khususnya pengadilan, masih belum bersahabat bagi kelompok minoritas atau mereka yang tampil berbeda dibanding mayoritas. Bahkan Deden Sudjana, seorang saksi sekaligus terdakwa kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, merasa pengadilan masih menyeramkan.

“Pengadilan masih menyeramkan bagi minoritas,” kata Deden saat mengenang proses hukum yang menimpa dirinya tiga tahun lalu. Deden dan sejumlah aktivis kebebasan beragama menghadiri peluncuran buku di kantor LBH Jakarta, Jum’at (27/6) sore.

Buku yang diluncurkan adalah Agama, Negara, dan Hak Asasi Manusia dan Terali Besi untuk Korban: Legal Proceeding Advokasi Kasus-Kasus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan.

Deden merasa dirinya adalah korban karena mempertahankan tempat Ahmadiyah yang diserang sekelompok orang. Polisi tak bisa berbuat banyak menghentikan penyerangan, sehingga insiden Cikeusik memakan korban jiwa. Deden bukan hanya terkena bacokan, tetapi juga dijadikan tersangka. “Saya masih trauma,” katanya.

Trauma yang dialami Deden berurusan dengan aparat penegak hukum lebih karena pengalaman yang diperolehnya selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Aktivis kebebasan beragama yang juga politisi Partai Demokrat, Ulil Absar Abdalla berpendapat aparat penegak hukum yang terkontaminasi pemikiran keagamaan mayoritas masyarakat akan menyulitkan minoritas mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.

Pandangan umum keagamaan masyarakat – bahwa yang tampil beda dianggap menyimpang – akan sangat berbahaya jika menjadi pandangan aparat penegak hukum. “Kalau mereka punya pandangan seperti itu, itu jadi masalah besar,” kata Ulil, di acara yang sama.

Masyarakat yang menjadi korban diskriminasi beragama dan berkeyakinan meneguhkan pandangan serupa. Misalnya jamaah HKBP Filadelfia yang sudah tiga tahun beribadah di depan Istana Negara. Pendeta Palti Panjaitan melihat negara tak hadir ketika masyarakat mengalami kesulitan atau dihalang-halangi beribadah. Pendeta gereja HKBP Fiiladelfia itu mengatakan mereka yang jadi korban bukan hanya dipersulit beribadah tetapi juga bisa dikriminalisasi menggunakan tangan aparat penegak hukum.

Palti dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Bekasi padahal ia merasa sebagai korban. Palti mengatakan akan berusaha melawan ketidakhadiran negara, sekaligus ketidakadilan yang dilakukan melalui aparat penegak hukum.

Ketua Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo-Sitepu mengatakan sudah saatnya pendidikan keberagaman atau kebhinnekaan diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan. Kajian yang dilakukan Yayasan Cahaya Guru menunjukkan banyak guru yang tak memahami kebhinnekaan itu, apatah lagi untuk mengajarkannya. Henny berpendapat guru punya peran besar untuk membangun jiwa keberagaman sejak dini. “Penyadaran keberagaman di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Tags: