‘Selfie’ Bisa Digunakan untuk Pantau Pemilu
Berita

‘Selfie’ Bisa Digunakan untuk Pantau Pemilu

Mencegah potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
‘Selfie’ Bisa Digunakan untuk Pantau Pemilu
Hukumonline
Deklarasi Gerakan Dekrit Rakyat, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil, mengimbau masyarakat untuk aktif memantau pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Salah satu bentuk keaktifan itu dilakukan dengan mengambil foto formulir C-1 plano di TPS masing-masing. Formulir hasil penghitungan suara di TPS itu harus difoto bersama dengan orang yang mengirim foto.

Anggota Deklarasi, Ray Rangkuti, mengatakan teknik foto yang kerap disebut dengan istilah “selfie,” itu berfungsi sebagai dokumentasi yang dapat digunakan sebagai bukti. Mengacu pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg), dokumentasi penting sebagai bentuk pemantauan dalam Pilpres 2014. Belajar dari Pileg, kecurangan dan penyimpangan sangat mungkin terjadi selama proses Pilpres.

“Intinya kami menyerukan kepada semua masyarakat, untuk tidak membiarkan terjadinya praktik-praktik kecurangan seperti politik uang, intimidasi dan manipulasi suara sejak dari perhitungan di tingkat TPS sampai nasional,” kata Ray dalam jumpa pers di media center Bawaslu Jakarta, Senin (30/6).

Bukti foto penting karena penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mengandalkan bukti. Nah, hasil “selfie” bisa dijadikan bukti jika kasusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Gerakan selfie formulir C-1 plano itu membuktikan kesahihan suara (di TPS),” urainya.

Koordinator Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, menyebut Pilpres 2014 berbeda dari pilpres sebelumnya dilihat dari besarnya antusiasme warga, termasuk menjadi relawan. Ini menunjukkan masyarakat mendambakan perubahan dalam pemerintahan ke depan, pemerintahan yang mampu mengatasi berbagai persoalan.

Direktur Eksekutif Indonesia For Global Justice (IGJ), Riza Damanik, melihat kedua pasang kandidat mengklaim bakal ada indikasi praktik kecurangan. Atas dasar itu koalisi mengajak rakyat tidak hanya menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Juli 2014. Tapi juga mewujudkan Pemilu adil, tidak ada pemaksaan, berintegritas dan anti manipulasi. “Tidak ada yang mengklaim Pemilu bersih dari praktik kecurangan,” paparnya.

Koalisi juga mengantisipasi adanya masyarakat yang ingin aktif namun terbatas jaringan internet dan teknologi. Menurut Koordinator KontraS, Haris Azhar, selain sosial media, masyarakat dapat melaporkan hasil pemantauan terhadap TPS di daerahnya lewat pesan singkat (SMS). Dengan SMS masyarakat tinggal mendeskripsikan hasil pemantauannya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menjelaskan pada dasarnya masyarakat berharap penyelenggara Pemilu dapat menjamin terselenggaranya Pemilu bersih dan berintegritas. Namun, peran penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu, sangat terbatas. Sehingga, masyarakat harus aktif bergerak melakukan pengawasan. Dengan melaporkan peristiwa yang terjadi di TPS masing-masing dan menyebarkannya ke sosial media, ia berharap pengawasan lebih efektif. “Masyarakat kalau mau aktif memantau dan memberikan laporan itu hasilnya akan lebih baik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait