Pemerintah Siapkan 19 RPP dan 4 R-Perpres Atas UU ASN
Berita

Pemerintah Siapkan 19 RPP dan 4 R-Perpres Atas UU ASN

Ditargetkan terbit sebelum Oktober.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas MenpanRB
Foto: Humas MenpanRB
Pemerintah belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Namun,  belakangan diketahui terdapat 19 RPP dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres). Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) Azwar Abubakar di Gedung DPR, Senin (30/6).

Menurut Azwar,terdapat 3 RPP yang sudah masuk tahap finalisasi. Berdasarkan amanat UU ASN, sebanyak 19 RPP telah disetujui untuk disusun lebih lanjut. RPP dibentuk sebagai aturan pelaksana atas UU, sehingga pelaksanaan UU dapat dengan mudah dilaksanakan di lapangan.

“Sudah ada 3 yang masuk dan tahap finalisasi,” ujarnya.

Undang-UndangASN setidaknya mengamanatkan dibuatnya RPP,antara lain kode etik ASN, jabatan administrasi dan kompetensi, hak PNS dan kewajiban pegawai ASN. Kemudian,RPP yang mengatur tentang tata cara pembentukan tim seleksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan fungsi, tugas dan tanggungjawab sekretariat KASN diatur dalam R-Pepres.

“Sedangkan 5 (RPP, red) lagi dibahas dengan antar departemen,” katanya.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN, Setiawan Nuansa Atmaja, mengakuipembentukan RPP atas UU ASN cukup banyak. Makadari itu,diperlukan koordinasi dengan beberapa instansi kementerian.

Kendati demikian, Kemenpan berupaya untuk dapat menyelesaikan seluruh RPP dan R-Perpres tersebut sebelum Oktober. Pasalnya, pejabat menteri memasuki masa habis tugasnya pada Oktober,sejalan berakhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Setiawan mengatakan,dari sejumlah RPP dan R-Perpres tersebut dipilah menjadi prioritas. Menurutnya,prioritas dalam pembentukan RPP merujuk pada amanat dalam sejumlah pasal di dalam UU ASN. Dikatakan Setiawan, setidaknya terdapat 12 prioritas yang mesti segera dirampungkan.

“Ini harus segera selesai di bulan Agustus atau bulan September,” ujarnya.

Sejauh ini, Kementerian PAN terus melakukan koordinasi dalam rangka penyelesaikan sejumlah rancangan regulasi tersebut.Perkembangan terakhir, kata Setiawan, pihaknya telah menyelesaikan sejumlah draf RPP.

Lebih lanjut, Kementerian PANakan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam pertemuan tersebut nantinya akan dibahas kemungkinan adanya penggabungan dari beberapa RPP menjadi satu. “Sore ini kita akan koordinasi dengan Setneg mana yang akhirnya bisa digabung. Tapi amanatnya 19 RPP. Kita rencanakan harus selesai di bulan Oktober ini,” ujarnya.

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa memberikan apresiasi terhadap KemenPAN yang bergerak cepat dalam upaya menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU ASN. Menurut Agun, UU ASN merupakan UU yang paling cepat dirampungkan pembahasannya oleh KomisiII.

Dikatakan Agung, pembahasan RPP masih terus dilakukan oleh pihak pemerintah. Ia berharap sejumlah RPP dapat rampung sebelum Oktober. “Sekarang masih dalam tindakan tim, tinggal dilaporkan pada presiden dan selesai,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan,sejak disahkannya UU ASN, pemerintah bergerak cepat.Selain menyusun RPP dan R-Perpres, pemerintahmelakukan seleksi terhadap calon komisoner KASN. Agun berpendapat,DPR menargetkan  masa waktu enam bulan sejak UU ASN disahkan,sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP).

Namun meski RPP belum rampung, semangat KemenPAN menyelesaikan seluruh amanat UU ASN menjadi penilaian tersendiri di mata Agun. “Ini salah satu prestasi buat KemenPAN,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait