Jelang Pilpres Konflik Agraria Meningkat
Aktual

Jelang Pilpres Konflik Agraria Meningkat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jelang Pilpres Konflik Agraria Meningkat
Hukumonline
Kriminalisasi, intimidasi, dan tindakan represif (kekerasan) terhadap masyarakat semakin meningkat menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, ujar Manager Kampanye Eknas Walhi Kurniawan Sabar.

"Konflik agraria dan sumber daya alam yang tidak terselesaikan hingga saat ini justru dijawab dengan pengerahan aparat yang berlebihan, intimidasi, dan penangkapan," katanya di Jakarta, Senin.

Ironisnya, ia mengatakan kondisi yang sangat tidak demokratis ini justru terjadi menjelang perhelatan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia yakni Pemilihan Presiden 2014--2019. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ataupun seluruh pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai calon pemimpin Indonesia yang tentunya juga akan bertanggung jawab atas masalah yang akan terus berlanjut di masa pemerintahan yang baru.

Berdasarkan pantauan WALHI, KPA, KONTRAS, AGRA, PIL-NET, SPKS, dan IHCS dalam bulan Juni ada beberapa kasus dimana warga mendapat tindakan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat, diantaranya penggusuran paksa, penangkapan terhadap delapan orang dan kekerasan terhadap warga Karawang yang bersengketa dengan perusahaan properti mengakibatkan 11 warga terluka (Jawa Barat).

Selain itu, kriminalisasi enam orang masyarakat adat Tungkal Ulu Kabupaten Musi Banyu Asin di taman suaka marga satwa Danku (Sumatera Selatan), kriminalisasi dan penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal buntut berlarutnya kasus sengketa tanah antara warga dengan produsen minyak sawit sejak tahun 2003 (Kalimantan Tengah).

Ia mengatakan kekerasan juga terjadi dalam menghadapi aksi unjuk rasa rencana pembangunan pabrik semen di Rembang (Jawa Tengah).

"Ini berkaitan dengan pasal 18 ayat 1 KUHAP, pasal 9 ayat 1 dan 2 dan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan pasal 34 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Tindakan Penganiayaan berkaitan dengan pasal 351 KUHP, pasal 33 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia (pasal 12 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, Kurniawan mengatakan patut juga diduga terjadi pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya. Padahal mereka berhak atas pemenuhan hak atas lahan, mendapatkan kehidupan yang layak, kesempatan mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 (1) Deklasarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 36 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 6 (1) dan pasal 11 (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ia mengatakan sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa negara harus serius menjalankan reforma agraria, membentuk undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, serta membetuk suatu Badan Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia.
Tags: