Baleg Kebut Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Aktual

Baleg Kebut Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Baleg Kebut Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Hukumonline

RUU Larangan Minuman Beralkohol resmi menjadi inisiatif DPR. Pembahasan pun dilakukan intensif. Apalagi, RUU tersebut hanya memuat tujuh bab dengan 22 pasal. Maka dari itu, Baleg kekeuh dapat menyelesaikannya sebelum masa purna bakti anggota dewan periode 2009-2014 berakhir Oktober mendatang.

“Target kita selesai dengan cepat dan ini pasalnya Cuma 22 pasal. Kita buat simple saja agar mudah diterjemahkan,” Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Dimyati Natakusuma dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (1/7).

Menurut Dimyati, lahirnya RUU tersebut akibat maraknya tingkat kriminal yang salah satu penyebabnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, tingginya angka kematian akibat mengkonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol. Akibat banyaknya prilaku menyimpang dari minuman berakolhol, masyarakat lain menjadi tidak nyaman.

“Secara sosiologis masyarakat tidak nyaman,” katanya.

Dimyati yang juga menjabat Ketua Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol itu mengatakan, pihaknya meminimalisir kemungkinan RUU tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Berkaca dari Keputusan Presiden (Keppres) No.3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dibatal Mahkamah Agung, Baleg melakukan sejumlah kunjungan ke berbagai negara. Begitu pula melakukan kunjungan ke beberapa daerah.

Pasalnya, di beberapa daerah minuman beralkohol menjadi ritual, bahkan budaya. “Makanya diatur dalam Pasal 8, dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas,”. Ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Sekadar diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat 7 Bab. Bab I tentang ketentuan umum berisi tiga pasal. Bab II tentang Klasifikasi berisi satu pasal. Bab III tentang Larangan berisi empat pasal. Bab IV tentang Pengawasan berisi tujuh pasal. Bab V tentang Peran Serta Masyarakat berisi  satu pasal. Bab VI tentang Ketentuan Pidana berisi tiga pasal. Sedangkan Bab VII tentang Ketentuan Penutup berisi  tiga pasal.

Tags: