BPN Akan Percepat Pendaftaran Hak Tanggungan
Berita

BPN Akan Percepat Pendaftaran Hak Tanggungan

Masih sering melewati batas tujuh hari yang diamanatkan oleh undang-undang.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bpn.go.id
Foto: www.bpn.go.id
Direktur Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan mengatakan BPN akan terus berusaha mempercepat proses pendaftaran hak tanggungan.

Ikhsan mengatakan bahwa selama ini, BPN memang kerap terlambat mengurus proses pendaftaran hak tanggungan yang seharusnya paling lambat tujuh hari. Ini disebabkan banyaknya proses pendaftaran hak tanggungan di BPN, khususnya di DKI Jakarta.

“Harusnya memang tujuh hari. Kenapa lambat? Hak Tanggungan itu paling banyak di Jakarta. Bila seminggu kita duduk selesaikan itu semua, selama sebulan kepala kantor (BPN) mungkin bisa meninggal dunia karena memang cukup banyak,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Alumni FH Unpad, pekan lalu.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah memang mengatur batas maksimal pendaftaran hak tanggungan. Yakni, paling lambat tujuh hari.
Pasal 13 UU No.4 Tahun 1996

(1)  Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2)  Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang berssangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.

“Kami sedang mencoba sistem agar pencatatan pendaftaran sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang, yakni tujuh hari kerja. Kalau saja ada sistem yang cukup siul, langsung selesai, saya juga mau,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menuturkan selama ini banyak orang yang ragu-ragu ingin mendaftarkan hak tanggungan ke BPN. “Ada teman saya mau daftar hak tanggungan ke BPN, tetapi takut. Saya tanya kenapa takut? Mereka anggap BPN sebagai lembaga yang sulit untuk dimasuki,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa banyak orang yang hanya puas bila bertemu dengan dirinya ketika mendaftarkan hak tanggungan. “Padahal kan cukup pejabat yang tandatangani. Kita upayakan peningkatan. Perubahan sistem sudah dilakukan,” ujarnya.

“Kalau ada aneh-aneh, laporkan saja. Kita sudah buat sistem dari pusat ke bawah,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjajaran (IKA Unpad) Komisariat Fakultas Hukum Jafar Sidik menjelaskan bahwa eksekusi hak tanggungan mempunyai peranan penting dalam dunia perbankan dalam menangani debitor yang cidera janji/wanprestasi. Ini yang menjadi salah satu alasan IKA FH Unpad menyelenggarakan seminar “Quo Vadis Eksekusi Hak Tanggungan”.

“Hal ini mengingat pertumbuhan kredit saat ini menunjukan grafik yang selalu naik,” sebutnya dalam siaran pers.

Jafar menuturkan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, mengkaji program dan kebijakan ada terkait pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.

Selain itu, seminar ini juga bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi, antara perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penegak hukum, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lembaga peradilan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholders terkait eksekusi Hak Tanggungan.

“Hasil dari acara ini diharapkan memperoleh kepastian hukum bahwa bank akan memperoleh pelunasan terhadap kredit yang telah disalurkan kepada pihak lain dengan adanya kepastian dalam pelaksanaan hal-hal yang terkait eksekusi Hak Tanggungan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait