Law Firm Inggris Beraliansi dengan Firma Hukum Indonesia
Berita

Law Firm Inggris Beraliansi dengan Firma Hukum Indonesia

Membidik pasar AEC. Kerjasama mencakup saling memberi referensi kepada klien masing-masing.

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Jajaran Partner K & K (kiri) dan Partner NSMP. Foto: www.kk-advocates.com & www.nurjadinet.com
Jajaran Partner K & K (kiri) dan Partner NSMP. Foto: www.kk-advocates.com & www.nurjadinet.com
Firma hukum Bird & Bird yang berbasis di London telah membentuk aliansi dengan dua firma hukum dari Indonesia yang berbasis di Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari situs americanlawyer.com, Bird & Bird telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan firma hukum K&K Advocates yang bergerak di bidang kekayaan intelektual dan firma hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners yang fokus dalam bidang hukum bisnis atau perusahaan.

Dalam pernyataannya, pihak Bird & Bird mengatakan permintaan klien di wilayah Asia Tenggara cukup tinggi dengan rencana ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang. AEC 2015 akan mengurangi hambatan-hambatan dalam perdagangan di antara negara-negara anggota ASEAN.

Oleh karena itu, Firma Bird & Bird melihat adanya kepentingan klien yang cukup besar di Indonesia ketika AEC ini diterapkan.

Selain dengan firma hukum Indonesia, Bird & Bird juga telah membentuk aliansi dengan beberapa firma hukum dari negara-negara di Asia Tenggara, yaitu Tay & Partners (asal Malaysia) dan Alban Tay Mahtani & De Silva (dari Singapura). Sebelumnya, di Februari, Bird & Bird juga membentuk aliansi dengan firma hukum Hwang Mok Park asal Korea Selatan.
Bird & Bird kini telah memiliki 1.100 pengacara di 26 kantor-kantor yang berada di Eropa dan Asia.

Kepada hukumonline, Managing Parter K&K Advocates Justisiari Perdana Kusumah menjelaskan kerja sama firmanya dengan Bird & Bird diawali oleh pemikiran untuk berperan aktif dalam pasar bebas. “Jadi intinya kantor kami K&K dan Bird & Bird melihat adanya pasar bebas ASEAN (AEC,-red) yang harus kita antisipasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.

“Karena kantor kai tidak ingin menjadi penonton, kami ingin menjadi pemain aktif dalam pasar bebas ASEAN ini,” tambah Justisiari.

Lebih lanjut, Justisiari melihat konsultan hukum Indonesia bisa saja kehilangan market, jika tidak pro aktif melakukan kerjasama dengan firma-firma internasional seperti Bird & Bird yang memiliki banyak cabang di dunia. Dengan kerja sama ini, Justisiari berharap kepentingan klien K & K di dunia internasional dapat terfasilitasi dengan lebih baik.

Namun, lanjut Justisiari, kerja sama ini jangan diartikan bahwa K&K adalah perwakilan dari Bird & Bird, juga bukan berarti bahwa Bird & Bird membuka cabang di Indonesia. Kerjasama ini hanya kerjasama untuk refferal.

“Jadi kalau klien-klien kami mau melakukan ekspansi bisnis di ASEAN ataupun di Eropa, kami akan memberi referensi kepada klien kami untuk memakai firma hukum Bird & Bird. Karena kami sudah tahu standarnya kami sudah tahu orang-orangnya,” jelas Justisiari.

Demikian pula sebaliknya, jika ada klien Bird & Bird yang memerlukan layanan hukum terkait dengan HAKI di Indonesia, mereka akan mereferensikan kantor K&K untuk dipakai oleh klien mereka. Ia mengatakan kerja sama ini bersifat sangat terbuka, tidak eksklusif dan tidak ada jangka waktu tertentu. Intinya, kedua firma bisa sama-sama saling belajar untuk kepentingan klien.

“Supaya klien kita ini tenang karena jasa hukum ini kan jasa kepercayaan, jangan sampai saat klien kami akan berekspansi bisnis ke eropa mereka menggunakan lawyer (pengacara, red) yang tidak dikenal atau tidak ada referensi,” tegasnya.

Justisiari mengungkapkan K&K sudah bekerja sama dengan beberapa partner dari Bird & Bird sejak tahun 2000.

Chief Operating Officer Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Henry Gultom juga berpendapat senada. Ia menuturkan bahwa NSMP bekerja sama dengan Bird & Bird karena memiliki kesamaan visi dan tujuan. Yakni, untuk mengantisipasi masyarakat ekonomi ASEAN (AEC) pada 2015.

“Kami melihat kerjasama dengan Bird and Bird bagus sebagai persiapan untuk berkompetisi khususnya di negara-negara ASEAN,” ujar Henry.

Selain itu, Henry menilai kerja sama ini dibutuhkan karena firma lokal asal Indonesia perlu lebih proaktif menjangkau ke luar negara, sehingga bukan hanya pasar yang ada di domestik saja yang digarap.

“Kerja sama ini juga merupakan komitmen NSMP untuk memberikan layanan terbaik kepada klien serta mendukung mereka dalam menghadapi peluang-peluang baru di kawasan ASEAN dan di pasar global,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan, Kerja sama NSMP dan Bird & Bird bersifat non-eksklusif dan open-ended.

Sebelum akhirnya beraliansi dengan Bird and Bird, NSMP telah terlibat dalam beberapa proyek bersama firma tersebut sejak awal 2014. Selama menjalani proyek dengan Bird & Bird, NSMP merasa ada kecocokan dan saling melengkapi.
Tags:

Berita Terkait