Nilai Jeblok, Mahasiswa Hukum Gugat Kampusnya
Jeda

Nilai Jeblok, Mahasiswa Hukum Gugat Kampusnya

Gara-gara diberi nilai D.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mcquadeodonohue.com
Foto: www.mcquadeodonohue.com

Bagi mahasiswa yang ingin cepat lulus, nilai mata kuliah yang bagus tentunya menjadi hal terpenting. Makanya, ketika nilai yang diperoleh jeblok, mahasiswa wajar kecewa. Itulah yang dialami Martin Odemena, mahasiswa tahun ajaran 2010-2011 program kelas malam di Massachusetts School of Law.

Begitu mengetahui nilai mata kuliah Kontrak-nya mendapat nilai D yang berarti tidak lulus, Odemena tidak hanya kecewa. Dia juga nekat menggugat kampus dan dosennya sekaligus. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Federal Massachusetts, 20 Juni 2014, setelah Odemena sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Massachusetts School of Law.

Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang mendasarkan pada UU Perlindungan Konsumen, Odemena menuntut ganti rugi sebesar AS$100 ribu. Odemena mengklaim kariernya terhambat karena gara-gara nilai D itu dirinya kena hukuman dan surat catatan buruk dari pihak kampus sehingga mustahil untuk pindah ke sekolah hukum yang lain.

Odemena menuding nilai D yang dia peroleh itu tidak adil karena terjadi perubahan terkait kebijakan penentuan nilai akhir. Merujuk pada silabus mata kuliah dinyatakan bahwa “hasil tes mingguan adalah elemen opsional dalam penentuan nilai akhir”.

Namun, aturan di silabus itu diamandemen oleh Prof. Joseph Devlin, pengajar mata kuliah kontrak, menjadi “hasil tes mingguan adalah elemen wajib dalam penentuan nilai akhir”. Masalahnya, Odemena beberapa kali tidak mengikuti tes mingguan yang menyebabkan dirinya mendapat nilai D.

Odemena mengaku telah berupaya melayangkan protes kepada Dewan Kampus, Prof. Peter Malaguti. Protes Odemena ditindaklanjuti Prof.  Malaguti dengan menggelar penyelidikan yang hasilnya ternyata memang Profesor Devlin pernah mengamandemen aturan pada silabus.

Dalam gugatan, selain menuntut biaya ganti rugi, Odemena meminta hakim mengeluarkan pernyataan bahwa para tergugat, Massachusetts School of Law dan Prof. Devlin, seharusnya tidak memasukkan elemen nilai tes mingguan sebagai bagian dari nilai akhir. Odemena juga menuntut agar para tergugat mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan penggugat selama proses persidangan.

Tags:

Berita Terkait