Nine AM Tak ke BANI, Lanjut ke Pengadilan Tinggi
Kontrak Bahasa Asing

Nine AM Tak ke BANI, Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Namun, membawa kasus serupa ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Gedung PT DKI. Foto: www.pt-jakarta.go.id
Gedung PT DKI. Foto: www.pt-jakarta.go.id
Perusahaan asal Amerika Serikat, Nine AM yang bersengketa dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) terkait kontrak berbahasa asing tak melanjutkan perkara ini ke Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI), tetapi lebih memilih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Untuk sementara kami tidak ke BANI,” tutur kuasa hukum Nine AM Maulana Syarif ketika dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (2/7).

Alasannya, jelas Maulana, karena Direktur Utama BKPL Andi Sutedja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kini, kasus pidana Andi Sutedja telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Maulana menuturkan bahwa kasus pidana dan perdata memang terpisah, tetapi ia menyatakan bahwa kondisi ideal beracara di arbitrase adalah para pihak saling sepakat untuk bersengketa di BANI demi mencapai win-win solution.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah memutus sengketa perdata kontrak bahasa asing antara Nine AM vs BKPL ini dalam perkara bernomor 515/Pdt.G/2012/PN.JKTBRT. Majelis Hakim PN Jabar mengaku tak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini. Pasalnya, di dalam kontrak itu, dua belah pihak telah sepakat menunjuk BANI bila ada sengketa di kemudian hari.

Bila dalam perkara ini Nine AM belum mau ke BANI, tetapi dalam perkara serupa bernomor 451/Pdt.G/2012/PN.JKTBRT, Nine AM sudah memutuskan akan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Duduk perkaranya sama, tetapi kontrak yang dipersoalkan berbeda. Sebagai informasi, dua perkara tersebut menyangkut kontrak berbasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Bila dalam perkara bernomor 515/Pdt.G/2012/PN.JKTBRT, majelis menyerahkan penyelesaian di BANI, beda halnya dengan perkara nomor 451/Pdt.G/2012/PN.JKTBRT. PN Jakbar memutus membatalkan kontrak antara Nine AM dengan BKPL demi hukum karena menggunakan bahasa Inggris yang artinya telah melanggar UU No.24 Tahun 2009.

Atas perkara ini, Maulana dengan tegas akan menyatakan banding. Banding ini akan segera didaftarkan pada Senin depan, (7/7). Alasan banding akan dituangkan secara lugas dalam Memori Bandingnya. “Kita akan banding pada Senin ini,” pungkasnya.

Sedangkan, dalam perkara lainnya dengan nomor registrasi 451/Pdt.G/2012/PN.JKTBRT, Nine AM telah mengajukan banding. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, hukumonline belum berhasil menghubungi kuasa hukum BKPL, Jimmy GP Silalahi.

Sebagai informasi, Nine AM digugat mitra bisnisnya BKPL ke PN Jakbar terkait dengan Loan Agreement tertanggal 23 April 2010. Setelah berjalan selama dua tahun, BKPL mengajukan gugatan karena menurutnya perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formil. Perjanjian tersebut melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No.24 Tahun 2009. Pasalnya, kontrak tersebut dibuat hanya dalam bahasa Inggris, tanpa ada bahasa Indonesia.

Padahal, Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut telah mengatur dengan tegas bahasa yang wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia adalah bahasa Indonesia. Karena melanggar UU Bahasa, BKP meminta pengadilan untuk menyatakan kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Tags:

Berita Terkait