DPR Diminta Rampungkan Pembahasan Revisi UU PSK
Aktual

DPR Diminta Rampungkan Pembahasan Revisi UU PSK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Diminta Rampungkan Pembahasan Revisi UU PSK
Hukumonline
Komisi III DPR RI diminta merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengingat masa sidang IV akan berakhir pada 10 Juli mendatang.

"Kita mengapresiasi apabila ada keinginan dari anggota Komisi III DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU Revisi UU No.13 Tahun 2006, namun harus diingat bahwa pembahasan tersebut jangan hanya untuk kejar target," kata Anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban dari Elsam, Zainal Abidin di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR RI Masa Sidang IV yang akan berakhir pada 10 Juli mendatang, 27 Juni 2014 yang lalu adalah jadwal penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi-fraksi terhadap RUU revisi UU No.13 Tahun 2006 kepada Sekretariat Komisi III untuk dikompilasi.

Penyampaian DIM tersebut menjadi sangat penting dikarenakan masa kerja DPR periode ini sudah semakin sempit padahal perlu untuk segera membahas RUU revisi UU No.13 Tahun 2006.

Menurut informasi yang didapatkan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban di DPR, DIM fraksi-fraksi untuk RUU revisi UU No.13 Tahun 2006 masih dalam tahap penyusunan, sehingga agenda penyerahan DIM fraksi ke Pemerintah yang rencananya pada 27 Juni 2014 otomatis tertunda.

"Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa kemungkinan RUU revisi UU No.13 Tahun 2006 selesai dibahas di periode ini masih ada, ini tergantung "political will" pimpinan untuk segera menyelesaikannya menjadi UU," kata Zainal.

RUU revisi UU No.13 Tahun 2006 juga menjadi salah satu pilihan bagi komisi III untuk meninggalkan jejak sebelum masa jabatannya habis, sebab RUU revisi UU No.13 Tahun 2006 dianggap lebih realistis untuk dapat diselesaikan sebelum akhir masa jabatan karena materi pembahasannya yang tidak banyak dan sebagian besar Fraksi sepakat untuk perubahannya.

Zainal mengatakan, konsentrasi dan fokus dari anggota DPR sangat dibutuhkan dalam merampungkan pembahasan RUU revisi UU No.13 Tahun 2006.

Agenda utama dari revisi UU No.13 Tahun 2006 tersebut adalah perbaikan dan penambahan substansi dari mulai materi perlindungan "justice collaborator dan whistleblower", penambahan hak korban sampai dengan penguatan kelembagaan LPSK.
Tags: