KPK Perpanjang Penahanan Rachmat Yasin
Aktual

KPK Perpanjang Penahanan Rachmat Yasin

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Perpanjang Penahanan Rachmat Yasin
Hukumonline
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan penyidik memperpanjang penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Penyidik meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tipikor Bandung sampai 30 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan Rachmat dan Zairin dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santosao membenarkan  perpanjangan penahanan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap perkara Rachmat belum selesai.

Sugeng tidak melihat perpanjangan penahanan ini sebagai upaya KPK untuk mengembangkan kasus Rachmat ke dugaan pencucian uang. “Ada atau tidak, itu kewajiban penyidik untuk mendalami. Jadi, kami hargai. Bukan masalah ada penyelidikan baru. Tapi, melihat ancaman hukumannya, maka diperpanjang,” ujarnya, Jum’at (4/7).

Sementara, untuk perkara Fransiscus Xaverius Yohan Yap yang sudah dinyatakan lengkap (P21), Sugeng menilai wajar perkara Yohan Yap dilimpahkan terlebih dahulu, mengingat masa penanahannya hanya 60 hari. Berbeda dengan Rachmat dan Zairin yang dikenakan Pasal 11 dan 12 UU Tipikor yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (7/4), KPK menangkap tangan Rachmat di Sentul Bogor terkait dugaan suap tukar-menukar kawasan di Bogor. Selain Rachmat, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Rachmat, Zairin, dan Yohan Yap ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sopir dan ajudan Rachmat sebagai saksi. KPK menduga suap Rp4,5 miliar yang diberikan kepada Rachmat untuk memuluskan tukar menukar kawasan hutan di Bogor untuk kepentingan PT Bukit Jonggol Asri.
Tags:

Berita Terkait