Dewan Pers Risaukan Pemberitaan Pilpres
Aktual

Dewan Pers Risaukan Pemberitaan Pilpres

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dewan Pers Risaukan Pemberitaan Pilpres
Hukumonline
Dewan Pers merasa risau dan gusar melihat perkembangan pemberitaan media dalam beberapa pekan terakhir selama Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Anggota Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, mengatakan Dewan Pers merasa prihatin dengan pemberitaan media yang seolah mengajak massa di tingkat bawah untuk berkonflik. “Kami di Dewan Pers ini merasa galau. Selama sepekan ini kami prihatin terhadap pemberitaan media,” katanya dalam diskusi di yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Jumat (04/7).

Gara-gara pemberitaan perwakilan sebuah stasiun televisi diserang pendukung partai politik (parpol). Pria yang disapa Stanley itu khawatir konflik tak hanya terjadi karena pertemuan dua pendukung capres tetapi juga karena pemberitaan.  Dewan Pers sudah memanggil perwakilan TV One dan Metro TV dan meminta kedua stasiun televisi itu menurunkan ‘tensi’ pemberitaan berpihak, dan menjaga agar tidak ada pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik. “Kembali ke kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Membandingkan dengan penyelenggaraan Pilpres periode sebelumnya, Stanley berpendapat Pilpres 2014 seakan membelah masyarakat menjadi dua kubu. Ia khawatir kondisi itu bakal memicu konflik yang dapat bermula di Jakarta ketika ada kelompok yang mau mengepung ruang redaksi. Stanley menjelaskan salah satu kasus yang sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers yaitu antara PDIP dan TV One.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pers, berita TV One yang diadukan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Upaya penyelesaian yang disepakati diantaranya TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa. TV One juga berkomitmen menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.

Stanley menilai saat ini pers dalam situasi anomali karena ada nilai profesionalisme jurnalistik yang diabaikan. Untuk itu Dewan Pers mengajak wartawan kembali menaati aturan jurnalistik. Terkait Pilpres, Stanley mengatakan media cetak dapat berpihak asal memenuhi kode etik jurnalistik. Sedangkan bagi media penyiaran harus patuh pada UU Penyiaran dan KPI. Bahkan Stanley mencatat KPI sudah melayangkan dua surat untuk meninjau frekuensi terhadap dua stasiun TV.

Bagi Stanley, insan pers turut bertanggungjawab atas kondisi yang ada di masyarakat. Oleh karenanya Dewan Pers telah memanggil media dan para wartawan untuk menjaga perdamaian. Jika hal itu tidak lakukan dikhawatirkan ke depan pasca pemungutan suara Pilpres pada 9 Juli 2014 publik tidak percaya lagi dengan informasi yang disampaikan media.

Sementara Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, menilai kondisi pers di Indonesia dalam situasi yang memprihatinkan. Terutama di daerah. Ia menilai sebagian produk pers ada yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Akibatnya, sebuah stasiun TV di Yogyakarta disegel massa.

Kemudian dalam debat capres-cawapres putaran keempat, Yadi kaget ketika ada tim sukses dari pasangan calon menyambangi ruang master control kemudian memaki-maki awak jurnalis yang bekerja. Menurutnya tindakan itu sudah masuk kriminalisasi terhadap pers.

Walau begitu Yadi yakin hal tersebut tidak terjadi tanpa sebab. Baginya peristiwa seperti itu terjadi karena pers menerbitkan produk yang tidak mengindahkan kode etik jurnalistik. “Kami tidak menutup mata,” tukasnya. Masyarakat, Yadi melanjutkan, mengeluhkan media yang tidak menghadirkan informasi secara berimbang. Ia merasakan hal itu dalam sebuah acara talk show di stasiun TV, dimana penelpon yang masuk rata rata menyalahkan pers. “Ini dampak dari pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung fitnah dan tidak mengedepankan kode etik jurnalistik. Ini catatan penting,” tegasnya.

Kondisi itu bagi Yadi mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers harus dipelihara dengan baik secara etika dan bijaksana. Ia pun menyayangkan lembaga terkait seperti KPI yang tidak memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
Tags: