18 Tahanan KPK Mencoblos di Rutan
Aktual

18 Tahanan KPK Mencoblos di Rutan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
18 Tahanan KPK Mencoblos di Rutan
Hukumonline
KPK mencatat 18 tahanan akan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014.

"Yang terdaftar akan melakukan pencoblosan untuk Pilpres 9 Juli 2014 adalah sejumlah totalnya 18 orang, di rutan KPK ada 12 orang sedangkan di rutan Guntur ada 6 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Kedelapan belas tahanan tersebut akan mencoblos di rutan KPK. "Mereka akan difasilitasi di tempat pemungutan suara (TPS) kavling C1 Rasuna Said," ungkap Johan.

Namun nama-nama tahanan yang akan mencoblos belum dapat Johan pastikan.

Pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 9 April lalu, ada 22 tahanan yang menggunakan hak pilihnya.

Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih, mantan staf Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI Djodi Supratman, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, mantan Kepaja Kejaksaan Negeri Praya M Subri, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun, Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Syahrul R. Sempurnajaya dan mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid.

Selanjutnya mantan Kepala Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, pelatih golf Rudi, Deviardi, advokat Mario C Bernardi, orang dekat Luthfi, Fathanah.

Kemudian, Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (TP CMMA) Budi Susanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pengusaha Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan kemudian advokat Susi Tur Andyani, direktur keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan mantan ketua Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izederik Emir Moeis menggunakan hak suara di RS Harapan Kita karena terbaring sakit.

Beberapa di antara mereka sudah menjalani vonis sehingga sudah dipindahkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan lain.

Padahal sejak April-Juli, KPK sudah melakukan beberapa penangkapan misalnya terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, pegawai PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Tags: