Jangan Paksakan Sengketa Pilpres ke MK
Berita

Jangan Paksakan Sengketa Pilpres ke MK

Unsur massif, terstruktur, dan sistematis tidak mudah dibuktikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jangan Paksakan Sengketa Pilpres ke MK
Hukumonline
Proses Pemilu Presiden dan Presiden (Pilpres) 2014 sudah masuk proses rekapitulasi suara berjenjang. Melihat dinamika yang berkembang saat ini, sejumlah kalangan yakin sengketa Pilpres akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun kepastian pendaftaran permohonan sengketa baru akan terlihat pasca pengumuman hasil resmi KPU, kedua kubu capres diwanti-wanti agar mempersiapkan bukti yang kuat.

Akademisi Universitas Pasundan, Asep Rahmat, mengatakan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi bukan perkara gampang. Setidaknya, kata Asep, ada dua alasan yang mendasari. Pertama, harus dibuktikan apakah terjadi salah hitung dalam proses rekapitulasi suara sehingga berpengaruh signifikan terhadap hasil Pemilu. Kedua, apakah terdapat pelanggaran yang masif, terstruktur dan sistematis.

Sekadar perbandingan dari PHPU Pileg 2009, Asep mencatat, dari 600 perkara hanya 10 persen yang dikabulkan MK. Sedangkan dari berbagai perkara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang masuk ke MK hanya 2 persen yang dikabulkan. “Mengajukan gugatan itu tidak mudah. Selain ada salah hitung, harus ditemukan pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut Asep, masyarakat membutuhkan kepastian siapa pemimpin mereka pasca Pilpres 2014. Lebih cepat diputuskan akan lebih baik bagi masyarakat. Ia berharap agar masing-masing kubu pasangan calon tidak memaksakan diri mengajukan sengketa Pilpres ke MK pasca penetapan hasil pemilu oleh KPU. Asep yakin masyarakat mampu menerima siapa pasangan calon yang terpilih dalam Pilpres 2014. Tinggal bagaimana elit politik menyikapi.

Permohonan sengketa akan menambah beban MK yang belum lama selesai menyelesaikan PHPU Pileg. Mahkamah sendiri berharap sengketa selesai di level penyelenggara pemilu. Kalaupun pada akhirnya masuk, itu menjadi ujian bagi independensi dan integritas hakim MK, terutama yang berlatar belakang politik.

Kesulitan membuktikan syarat PHPU juga diamini Direktur Institute for Strategic Initiative (ISI), Lucky Djani. Lucky mengatakan walau di beberapa daerah terjadi kecurangan tapi sifatnya tidak sistematis, terstruktur dan masif. Sebagaimana Asep, Lucky yakin jika ada pasangan calon yang mengajukan sengketa Pilpres namun tidak memenuhi unsure unsur tersebut maka besar kemungkinan ditolak MK. “Karena tidak ada pelanggaran yang sifatnya sistematis, terstruktur dan masif,” ujarnya.

Lucky berpendapat kecurangan yang masif terjadi pada saat Pileg 2014. Sebab, terjadi manipulasi peghitungan suara hampir di setiap daerah dan tidak sedikit penyelenggara Pemilu yang bermain dengan caleg. Atau malah caleg yang mengintimidasi penyelenggara Pemilu.

Kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2014 menurut Lucky polanya sudah bergeser. Tidak lagi menggunakan modus lama seperti membagi bagikan sembako kepada pemilih. Tapi, sekarang lebih banyak memanfaatkan jabatan publik untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut diperjelas lewat hasil penelitian Forum Masyrakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menyebut 56 persen caleg terpilih adalah wajah baru.

Namun caleg wajah baru itu merupakan politisi lokal yang naik kelas ke badan legislatif di tingkat pusat. Atau mereka punya relasi dengan penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal dan pusat. Instrumen kecurangan yang digunakan selama Pileg 2014 menurut Lucky diantaranya lewat proyek pemerintah dan pengaruh kekuasaan.

Sementara peneliti CSIS, Phillips J Vermonte, menguraikan ada hal positif semasa perhelatan Pilpres 2014. Salah satunya peningkatan keterlibatan publik dalam monitoring hasil pemungutan suara. Hal itu juga dipengaruhi terobosan yang dilakukan KPU sehingga publik dapat melihat langsung form C1 yang diunggah. Menurutnya perkembangan itu penting bagi demokrasi karena masyarakat dapat mengawal suaranya dari TPS sampai tingkat nasional. “Sekarang yang mengawasi bukan hanya badan yang punya wewenang seperti KPU dan Bawaslu, tapi sekarang masyarakat bisa mengontrol,” urai Phillips.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan pada prinsipnya KPU terbuka terhadap publik. Dalam rangka pengawalan, publik dapat melihat berkas C1 yang sudah diunggah di laman KPU. Jika ditemukan kesalahan atau kejanggalan, publik dapat melapor ke KPU untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya. Jumlah berkas C1 yang sudah discan saat ini mencapai 96 persen. “Seluruh masyarakat Indonesia bisa memantau data real di lapangan berupa data C1 itu,” tukasnya.

KPU menurut Ferry juga ingin memastikan rekapitulasi suara berjenjang yang sedang dilakukan tidak ada perubahan mulai dari TPS, PPS, PPK dan nasional. Sejauh ini KPU belum menemukan ada persoalan serius di lapangan. Jika dibutuhkan koreksi, KPU akan bergerak saat itu juga.
Tags:

Berita Terkait