Hotman Tuding Ibu Korban Pengaruhi Penyidikan Kasus Guru JIS
Utama

Hotman Tuding Ibu Korban Pengaruhi Penyidikan Kasus Guru JIS

Pengacara korban menilai Hotman hanya mengarang cerita.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Suasana konferensi pers pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7). Foto: ALI
Suasana konferensi pers pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7). Foto: ALI
Kuasa hukum Neil Bantleman dan Ferdinant Michel, dua guru Jakarta International School (JIS) yang jadi tersangka kasus pencabulan, Hotman Paris Hutapea mengatakan ada upaya ibu korban, Theresia Pipit untuk mempengaruhi penyidikan sehingga kliennya jadi tersangka.

“Ada pertemuan antara Pipit dengan Zainal (cleaning service yang lebih dahulu jadi tersangka,-red) yang menjanjikan Zainal akan bebas bila bersedia menyebutkan nama guru JIS yang terlibat sebagai pelaku sodomi,” ujarnya dalam konferensi pers di JIS, Jakarta, Rabu (16/7). 

Hotman menuturkan bahwa informasi ini diperolehnya dari seorang wanita bernama Windy Marthavianti yang pernah bertemu dengan Zainal. Dalam pertemuan itu, Windy mendengar pengakuan Zainal atas pertemuan dengan Pipit. ‘Kesaksian’ Windy dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermaterai.

Lebih lanjut, Hotman menuturkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua kliennya itu sebagai sebuah kesalahan. Apalagi, hingga kini, Hotman mengaku belum mendapat informasi dari penyidik tentang alat bukti untuk menjerat kliennya.

“Ini kasus teraneh dalam karier saya sebagai pengacara selama 30 tahun. Penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka tanpa mau menyebutkan apa alat buktinya,” tegas Hotman.

Hotman menduga penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh ibu korban terhadap JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Awalnya, jelas Hotman, kasus pencabulan JIS ini hanya melibatkan enam tersangka, yakni pegawai cleaning service JIS dari PT ISS. Lalu, ada upaya korban untuk meminta ganti rugi kepada JIS sebesar AS$ 13,5 juta (rinciannya AS$ 12 juta untuk korban dan AS$ 1,5 juta untuk kuasa hukum). Namun, permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh JIS.

Hotman melanjutkan, karena permintaan itu ditolak, maka pada awal Juni 2014, dibuat laporan polisi baru dengan tuduhan baru dengan menyebut keterlibatan dua guru JIS. Nah, hampir bersamaan dengan itu, nilai gugatan perdata pun dinaikan menjadi AS$124 juta.   

Lebih lanjut, Hotman menilai peristiwa ini merupakan permainan “oknum” untuk memperbaiki gugatan perdata. Tujuannya adalah untuk memperbaiki gugatan perdata yang dinilai Hotman telah cacat secara formal. Pasalnya, gugatan itu kurang pihak sehingga berpotensi tidak dapat diterima oleh PN Jaksel.

Kenapa kurang pihak? Hotman menjelaskan bahwa di dalam surat gugatan, disebut pelakunya bukan guru pegawai JIS, akan tetapi disebut “cleaning service” yang bukan merupakan pegawai JIS, melainkan pegawai dari ISS (perusahaan outsourcing). “Kalau dalam hukum acara, seharusnya tergugat I itu ISS, JIS dst,” jelasnya.

Namun, lanjut Hotman, karena gugatan ini terlanjur salah (karena kurang pihak), maka dicari cara untuk menutupi kelemahan atau memperbaikinya. Yakni, dengan cara menambah tersangka baru dengan menuduh pegawai (guru) JIS juga sebagai pelaku sodomi. “Agar JIS (tanpa ISS dan cleaning service) dapat dihukum membayar ganti rugi senilai AS$125 juta itu,” sebutnya.

“Kami menduga ini sebagai teknik berunding,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Theresia Pipit, Andi M Asrun mengatakan Hotman hanya mengarang-ngarang cerita. “Itu bisa-bisanya Hotman saja mengarang cerita,” ujarnya sambil tertawa kepada hukumonline melalui sambungan telepon. 

Asrun memastikan tidak ada upaya kliennya untuk mempengaruhi jalannya penyidikan kasus pidana ini. Ia juga membantah ada pertemuan kliennya dengan tersangka Zainal. “Bagaimana kami bisa intervensi? Intervensi itu kan kalau dilakukan oleh orang yang jabatannya lebih tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrun meminta agar semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Asrun juga menegaskan tidak ada korelasinya gugatan perdata yang sedang diajukan ke PN Jaksel dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Itu merupakan dua hal yang terpisah. “Nggak ada hubungannya. Kalau memang dianggap kurang pihak, ya biarkan saja nanti pengadilan yang memutus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait