ILUNI FHUI: Jabatan Hukum Harus Diisi oleh Profesional
Berita

ILUNI FHUI: Jabatan Hukum Harus Diisi oleh Profesional

Siapa figur yang mengisi pos-pos jabatan hukum akan sangat menentukan arah penegakan hukum.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi ILUNI FHUI dengan tema
Suasana diskusi ILUNI FHUI dengan tema "Rekonsiliasi Nasional Dalam Rangka Pembenahan Hukum Pasca Pilpres", Sabtu (19/7). Foto: AMR (Edit: RES)

Jika tidak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan pemenang Pemilu Presiden 2014. Terlepas dari siapa pemenangnya, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Indonesia (ILUNI FHUI) memandang rekonsiliasi nasional pasca Pemilu Presiden perlu dilakukan agar pembenahan hukum dapat berjalan optimal.

Ketua Umum ILUNI FHUI, Melli Darsa mengatakan pembenahan hukum sangat bergantung pada faktor budaya hukum (legal culture). Menurut dia, perbaikan kesejahteraan bukan jaminan aparat penegak hukum akan lebih berintegritas. Untuk itu, perbaikan kesejahteraan juga harus diiringi dengan pembentukan budaya hukum yang tidak dekat perilaku-perilaku koruptif.

Faktor manusia, lanjut Melli, juga menjadi faktor penting. Melli mengaku prihatin melihat pos-pos jabatan bidang ekonomi yang seringkali diisi oleh profesional, sedang pos-pos jabatan bidang hukum diisi oleh politisi. Dia menegaskan jabatan bidang hukum harus diisi oleh profesional karena permasalahan hukum di Republik ini sangat kompleks.

“Pembenahan hukum itu pekerjaan yang membutuhkan waktu, harus sistematis, makanya jangan dikerjakan secara part time (paruh waktu, red),” ujar Melli dalam acara diskusi sekaligus buka puasa bersama ILUNI FHUI di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (19/7).

Selain profesional, kata Melli, pos jabatan bidang hukum juga harus diduduki oleh orang yang tepat. Dia meyakini banyak figur di bidang hukum yang kredibel dan idealis yang layak menduduki pos-pos jabatan hukum. Mereka siap masuk ke pemerintahan untuk terjun langsung dalam pembenahan hukum.  

“Banyak tokoh-tokoh hukum yang kredibel, mereka idealis, siap kerja, siap membantu pemerintah dan DPR, asal dihargai,” tegas Melli.

Sepakat dengan Melli, Advokat senior Adnan Buyung Nasution berpendapat pos jabatan bidang hukum harus diisi oleh ahli hukum. Spesifik, Buyung menyebut jabatan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menurut dia, jabatan Mensesneg perlu diduduki ahli hukum dalam rangka melakukan sinkronisasi beragam peraturan perundang-undangan yang dirancang.

Tags:

Berita Terkait