Pemerintah Jamin Kasus Newmont Tak Ganggu Iklim Investasi
Berita

Pemerintah Jamin Kasus Newmont Tak Ganggu Iklim Investasi

Perselisihan pemerintah dengan Newmont diharapkan dapat berujung pada penyelesaian yang baik bagi kedua pihak.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Jamin Kasus Newmont Tak Ganggu Iklim Investasi
Hukumonline
Perselisihan antara perusahaan pengolah tambang PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah yang berujung di arbitrase internasional, tidak akan menganggu iklim investasi sektor pertambangan. Hal ini dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (21/7).

Dia mengatakan, perselisihan pemerintah dengan Newmont diharapkan dapat berujung pada penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak, dan memberikan contoh tindakan tegas pemerintah dalam penyelesaian sengketa.

"Jadi kita menilai langkah-langkah (tim khusus pemerintah) bisa direfeksikan dengan baik. Jelas bahwa langkah pemerintah berujung pada penyelesaian dan juga investasi pertambangan yang terus bisa jalan," katanya, setelah rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian sektor Ekonomi.

Penyelesaian yang dilakukan pemerintah pun, kata dia, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan posisi pemerintah untuk mendukung kemajuan industri pertambangan, dan tetap melindungi kepentingan investor.

"Justru ini bisa memberikan kepastian yang lebih baik terhadap rencana investasi ke depan," kata dia.

Dia mengatakan, proses renegosiasi terhadap 67 dari 107 pemegang kontrak karya (KK) masih terus berjalan dan tidak ada kemunduran, meskipun perselisihan dengan Newmont terus merebak.

Sisanya, sebanyak 40 pemegang KK sudah menyepekati renegosiasi KK yang sesuai denga implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Salah satu pokok yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu adalah pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017.

Newmont dan pemegang saham mayoritasnya yang berbadan hukum Belanda, Nusa Tenggara Partnership BV, sebagai salah satu perusahaan besar pemegang KK, menolak larangan ekspor konsentrat, dan akhirnya mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Pemerintah telah meminta Newmont mencabut gugatan itu dan kembali berunding soal renegosiasi KK. Namun, menurut Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Newmont tetap bersikukuh untuk membawa kasus itu ke arbitrase internasional.

Pemerintah akhirnya membentuk tim khusus yang beranggotakan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.

Kepala BKPM Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Tim. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim khusus ini juga akan keluar pada 23 atau 24 Juli 2014.

Langkah pertama yang akan dilakukan oleh tim adalah menunjuk Kuasa Hukum, dan memberi tanggapan resmi soal gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Tim juga menyiapkan gugatan balik terhadap PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional yang berbeda.

Namun, Menko Perekonomian dan juga Kepala BKPM masih merahasiakan detail gugatan balik yang akan disiapkan pemerintah, dan juga siapa Kuasa Hukum yang telah ditunjuk.

"Kita ingin konsentrasi menghadapi gugatan Newmont dulu, namun juga menyiapkan materi untuk gugat balik di arbitrase yang berbeda," kata Chairul.

"Pokoknya, kami ingin kasih lihat, 'dont play the game with our country' (jangan bermain-main dengan negara kita)," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait