MK Enggan Komentari Sikap Kubu Prabowo
Berita

MK Enggan Komentari Sikap Kubu Prabowo

Mulai pukul 20.00 WIB, MK membuka pendaftaran permohonan hasil Pilpres 2014.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Enggan Komentari Sikap Kubu Prabowo
Hukumonline
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar enggan mengomentari sikap penolakan yang ditunjukkan calon presiden (capres) Prabowo Subianto atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 oleh KPU. Dia menilai komentar yang bermunculan mengenai sikap Prabowo justru tak membawa kesejukan pasca penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

“Beliau (Prabowo) peserta Pilpres dan menyatakan seperti itu, saya tidak mau komentari. Yang jelas MK tak bisa menolak permohonan (sengketa hasil Pilpres). Kita coba ciptakan suasana yang sejuk, kalau semua komentar, waduh,” kata Janedjri di kantornya, Selasa (22/7).

Terkait isu sejumlah kelompok massa yang akan turun ke jalan pasca penetapan KPU, tak adanya pagar di Gedung MK, tak membuat dirinya khawatir. Menurut Janedjri, filosofi gedung MK yang mendekat ke rakyat dan terbuka tak akan menjadi sasaran kelompok manapun.

“Sejak awal kita bangun gedung ini supaya dekat masyarakat. Makanya kita satu-satunya gedung pemerintahan yang tidak ada pagar. Semua orang gampang masuk, tak apa-apa,” ujar Janedjri.

Saat rapat koordinasi bersama pasangan capres-cawapres beserta tim advokasinya, Janedjri menegaskan ketika KPU mengumumkan penetapan suara hasil Pilpres 2014 yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB malam ini, MK membuka loket pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

“Misalnya ditetapkan pukul 20.00 WIB, ya mulai jam itu buka pendaftaran sampai Jumat jam 19.00 WIB malam,” kata pria yang akrab disapa Janed ini.

Pasangan capres dan cawapres yang keberatan atas hasil penetapan KPU itu, lanjut Janed, diberikan waktu tambahan 1 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan jika dianggap belum lengkap. Lalu, MK mencatat permohonan itu dalam buku registrasi dan terhitung sejak permohonan itu tercatat, 3 hari kerja MK menggelar sidang pleno.

“Dalam waktu 14 hari kerja, putusan perkara itu sudah sudah dibacakan. Jadi, diperkirakan Kamis 21 Agustus, MK sudah membacakan putusan sengketa Pilpres,” tegasnya.  

Sementara itu, situasi keamanan sekitar Gedung MK hingga malam ini kembali mulai diperketat. Jumlah personil kepolisian bertambah di sekitar Gedung MK. Ada sekitar 100-an Brimob berjaga-jaga untuk mengantisipasi keamanan gedung. 

“Pasukan kami sejak 20 Juli lalu memang sudah ditempatkan di Jakarta untuk mengamankan tempat-tempat vital pada saat rekapitulasi KPU,” kata Dwi Ryatno, salah satu petugas Brimob yang sedang berjaga di depan Gedung MK.

Ada dua mobil water canon dan satu kendaraan dengan bak berisi kawat berduri yang diletakkan di kedua sisi gedung Mahkamah. Ratusan perlengkapan anti huru-hara milik Polri dan TNI juga tergeletak rapi di pelataran depan gedung MK.
Tags:

Berita Terkait