Hamdan Zoelva: MK Tidak Mau Komentar Urusan Politik
Berita

Hamdan Zoelva: MK Tidak Mau Komentar Urusan Politik

Sikap MK hanya akan dituangkan melalui putusan, jika ada permohonan sengketa.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Sgp
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Sgp
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi penjelasan terkait posisi legal standing (kedudukan hukum) Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan, kecuali melalui putusan jika keberatan hasil Pilpres 2014 diajukan.

“Selama tidak ada keberatan ke MK, tidak perlu komentari peristiwa apapun yang terjadi di luar persidangan, itu kan urusan politik,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Rabu (23/7). 

Pernyataan ini menyusul adanya penafsiran liar di masyarakat terkait sikap Prabowo yang menolak dan menarik diri dari pelaksanaan Pilpres 2014 karena dinilai cacat hukum. Sikap ini diikuti tindakan aksi walk out dari kubu Prabowo saat proses rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU, Selasa (22/7) kemarin.

Meski begitu, kata Hamdan, jika memang ada permasalahan  rekapitulasi tingkat nasional yang belum terselesaikan bisa dibawa ke MK. Hamdan menjamin permasalahan apapun hasil Pilpres 2014 yang diajukan ke MK akan langsung diproses.

Dirinya mengingatkan setiap pasangan capres yang hendak menggugat penetapan KPU terkait Hasil Pilpres setidaknya harus memenuhi empat syarat formalitas yang telah ditetapkan. Pertama, objek permohonannya adalah penetapan KPU di tingkat nasional, lalu subjek yang mengajukan adalah pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Ketiga, yang dipersoalkan adalah perolehan suara yang mempengaruhi kemenangan pasangan calon dan keempat bukti awal terkait dalil permohonan.

“Di luar pasangan capres-cawapres peserta pemilu dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum),” tegasnya.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya perubahan kemenangan, Hamdan menyatakan semuanya kembali pada fakta dan jalannya persidangan nanti. Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini berjanji akan menyelesaikan sengketa pilpres secara independen dan tranparan, sangat terbuka untuk umum.

MK sendiri secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pasangan Capres dan cawapres yang hendak mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU tepat pukul 21.05 WIB Selasa (22/7) kemarin. Dengan demikian, MK akan membuka loket pendaftaran 3x24 jam sejak Selasa pukul 21.05 WIB hingga Jum’at 25 Juli pukul 21.05 WIB.
Tags: