Koalisi Advokat Khawatir dengan Netralitas MK di Sengketa Pilpres
Utama

Koalisi Advokat Khawatir dengan Netralitas MK di Sengketa Pilpres

MK jauh-jauh hari sudah menjamin bersikap independen dan imparsial.

Oleh:
MARIA PRAMESWARI
Bacaan 2 Menit
(Kiri_Kanan) Tony Wenas, Mohamad Kadri, Timur Sukirno, Nadia Nasoetion, Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis dan Nino Atyanto dalam KAUD saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7). Foto: RES.
(Kiri_Kanan) Tony Wenas, Mohamad Kadri, Timur Sukirno, Nadia Nasoetion, Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis dan Nino Atyanto dalam KAUD saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7). Foto: RES.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) menyampaikan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat terhadap netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Penggagas KAUD, Todung Mulya Lubis menuturkan bahwa sengketa Pilpres 2014 ini merupakan kesempatan bagi MK untuk memulihkan kembali nama baiknya pasca kasus suap Ketua MK Akil Mochtar. Namun, kekhawatiran terhadap netralitas MK dalam menangani perkara ini masih menguat.

“Jangan salahkan publik, jika publik punya kekhwatiran terhadap netralitas MK karena ada beberapa hakim MK dulunya punya afiliasi dengan partai tertentu sebelum menjadi hakim MK,” papar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7).

Todung mengatakan bahwa asumsinya memang siapapun yang menjadi hakim MK harus sudah melepaskan afiliasinya dengan partai politik. Para hakim hanya fokus pada tugasnya semata-mata untuk mengawal konstitusi. Namun, lanjutnya, proses politik kadang kala bisa mengundang intervensi dan bias. Dalam konteks ini, yang menjadi ujian bagi MK adalah apakah lembaga ini bisa independen dan menjaga integritas.

Lebih lanjut, Todung juga mengingatkan MK untuk tidak menggunakan kesempatan ini untuk panggung politik. Pasalnya, MK bukan lembaga yang harus dijadikan instrumen politik, MK tugasnya menjaga mengawal konstitusi. “Saya minta pada hakim-hakim MK menjaga kemurnian MK untuk tidak dipolitisir,” imbuhnya.

Todung mengatakan, berdasarkan pengalaman selama ini, MK kerap dijadikan sebagai ajang panggung politik. Misalnya, ketika MK dipimpin oleh Mahfud MD yang beberapa kali membuat pernyataan yang seharusnya tidak perlu dikatakan sebagai Ketua MK. Oleh karena itu, Todung berharap, MK tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menjadikan kasus-kasus yang ditangani sebagai panggung politik, apalagi kasus sengketa pilpres ini.

“Jadi, tolong pada hakim-hakim MK yang juga saya kenal baik, untuk menjaga integritas dan marwah dari mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Partner AKSET Law Firm Mohamad Kadri mengatakan jika sengketa pilpres ini sampai ke MK, maka ini akan menjadi tanggung jawab yang berat. “Karena yang tadinya nasib kepimpinan itu ditangan rakyat yang mencoblos, berpindah ke tangan sekelompok orang di MK sehingga MK benar-benar harus bekerja secara independen keluar dari semua tekanan dan penuh integritas,” ujarnya. 

Kadri menambahkan, apabila MK tidak independen dan penuh integritas, maka hasilnya akan sangat berbahaya bagi politik Indonesia dan akan membuat trauma di kemudian hari.

“Orang-orang yang tadinya sedemikian antusias terhadap pemilihan umum ini akan sangat ilfil (kecewa,- red) jika hasil putusan MK tidak bisa dipertangung jawabkan. Jadi memang tugasnya sangat berat,” tegasnya. 

Partner dari firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners, Timur Sukirno menjelaskan bahwa koalisi advokat untuk demokrasi ini dibentuk untuk menyelamatkan konstitusi. “Kalau boleh saya tampilkan dalam kalimat, ini adalah satu langkah kecil untuk dari seorang anak desa tapi langkah besar untuk demokrasi Indonesia, itu yang akan kita selamatkan, itu yang akan kita perjuangkan,” ujar Timur.

Lebih lanjut, Timur menambahkan bahwa saat ini yang diperlukan adalah budaya menerima kekalahan.

Berdasarkan undangan konferensi pers yang diterima oleh hukumonline, para anggota KAUD ini terdiri dari sejumlah pengacara. Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Rambun Tjajo, Mohamad Kadri, Nino Atyanto, Tony Wenas, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, La Ode Ronald Firman, Gunawan Tjahjadi, dan Nadia Hastarini.

Sebagai informasi, dua hakim MK memang memilki background dari partai politik sebelum terpilih sebagai pengawal konstitusi. Yakni, Ketua MK Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, MK sejak jauh-jauh hari telah menjamin independensinya dalam menangani sengketa Pilpres 2014.

“Saya jamin, garansi, kita akan selalu independen dan imparsial dengan memutus perkara berdasarkan fakta,” kata Hamdan saat beraudiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, Senin (21/7) lalu.
Tags:

Berita Terkait