Koalisi Advokat Siap Bela Jokowi-JK di Sidang MK
Berita

Koalisi Advokat Siap Bela Jokowi-JK di Sidang MK

MK diminta tidak menerima permohonan karena Prabowo-Hatta tak punya legal standing.

Oleh:
MAR/ANT
Bacaan 2 Menit
(Kiri_Kanan) Tony Wenas, Mohamad Kadri, Timur Sukirno, Nadia Nasoetion, Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis dan Nino Atyanto dari KAUD saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7). Foto: RES.
(Kiri_Kanan) Tony Wenas, Mohamad Kadri, Timur Sukirno, Nadia Nasoetion, Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis dan Nino Atyanto dari KAUD saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7). Foto: RES.
Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) akan mendukung semua proses pembelaan untuk capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014 bila kasus ini akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KAUD Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pembelaan ini merupakan wujud dari kepentingan konstitusional mereka yang sudah memilih dalam Pilpres 2014.“Kami sudah memberikan suara kami terhadap capres atau wapres yang berkompetisi, jadi kami punya kepentingan konstitusional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7).

“Kami tidak mau suara kami itu dihilangkan oleh putusan MK kami punya hak dan kewajiban untuk menyelamatkan suara pemilih,” tambahnya. 

Selain siap melakukan pembelaan, lanjut Todung, KAUD juga akan mempertimbangkan untuk menjadi pihak terkait dalam proses persidangan di MK kelak.

Todung mengatakan sebenarnya KAUD sangat menyesalkan sikap capres Prabowo Subianto yang mengundurkan diri dari Pilpres 2014. Ia menuturkan pengunduran diri ini merupakan preseden pertama dalam sejarah Republik Indonesia (RI), dimana capres menolak hasil Pilpres dan menyatakan menarik diri.

“Walaupun kami menyesalkan, kami ingin menekankan bahwa penolakan dan pengunduruan diri capres nomor satu sama sekali tidak membuat pemilu atau pilpres itu cacat hukum,” tegas pria yang tercatat sebagai anggota tim hukum Jokowi-JK ini.

Ia menegaskan proses pilpres ini sudah dijalankan dengan baik dari awal hingga akhir. Semua tahapan telah dilakukan, dari pemungutan suara hingga tahapan rekapitulasi telah mencapai 95 persen dengan tiga atau empat provinsi lagi maka itu telah final. Jadi, penolakan yang dilakukan tidak menganggu dan tidak menghilangkan legitimasi pemilihan umum (Pemilu).

Todung menambahkan, KPU adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional punya otoritas untuk menyelenggarakan pemilu termasuk mengesahkan hasil pemilihan presiden.

“Jadi, kalau ada yang menyatakan itu cacat hukum kami yang belajar hukum sekian lama bisa mengatakan dengan tegas bahwa pilpres itu tidak ada cacat hukum sama sekali,” jelasnya.

Todung berpendapat pengunduran diri pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ini justru berimplikasi pada hilangnya legal standing (kedudukan hukum) mereka untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Meski, ada juga pakar hukum yang berpendapat sebaliknya, yakni Prabowo masih memiliki legal standing untuk berperkara di MK.

“Tapi, berdasarkan logika dan konsistensi penerapan hukum seharusnya kasus ini tidak punya legal standing lagi. Jadi kami menganjurkan kepada MK untuk tidak menerima permohonan capres nomor satu,” tegas Todung.

Namun, bila MK menerima permohonan itu dan menggelar persidangan, KAUD siap untuk melakukan pembelaan.

Berdasarkan undangan konferensi pers yang diterima oleh hukumonline, para anggota KAUD ini terdiri dari sejumlah pengacara. Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Rambun Tjajo, Mohamad Kadri, Nino Atyanto, Tony Wenas, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, La Ode Ronald Firman, Gunawan Tjahjadi, dan Nadia Hastarini.

Sementara itu, Anggota Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.

"Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan pilpres," kata Ahmad Yani di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu petang (24/7).

Yani mengatakan waktu pengajuan gugatan melalui MK terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Pusat. Jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi.

"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua," kata dia.

Di sisi lain kata Yani, pihaknya juga akan menempuh langkah politik melalui Komisi II DPR RI, yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pilpres.

"KPU kan mitra Komisi II DPR. Mungkin nanti akan dilakukan RDP (rapat dengar pendapat)," ucap Yani.
Tags:

Berita Terkait