Jelang MEA 2015, UU Perlindungan Konsumen Harus Dimaksimalkan
Aktual

Jelang MEA 2015, UU Perlindungan Konsumen Harus Dimaksimalkan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jelang MEA 2015, UU Perlindungan Konsumen Harus Dimaksimalkan
Hukumonline
Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta pemerintahan baru mampu memaksimalkan implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menghadapi banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar negeri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

"Akan banyak barang dan jasa yang masuk dari negara-negara ASEAN lainnya pada saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kalau kontrol lemah maka konsumen yang dirugikan," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widijantoro di Yogyakarta, Jumat (1/8).

Menurut dia implementasi penegakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 saat ini masih belum maksimal direalisasikan. Banyak kasus yang melanggar UU tersebut yang pada akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Peredaran barang dan jasa yang tidak aman sehat secara faktual masih banyak kita jumpai. Artinya belum ada efek jera yang dihasilkan dari UU Perlindungan Konsumen itu," katanya.

Padahal, menurut dia, UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha.

Ia menilai aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan perlu lebih mendalami kembali substansi UU Perlindungan Konsumen.

"Pemahaman UU itu perlu ditekankan termasuk ke level pengadilan. Beberapa kasus yang menyangkut perlindungan konsumen banyak yang tidak selesai. Hal itu juga menunjukkan bahwa hakim perlu mendapatkan pemahaman yang matang mengenai UU Perlindungan Konsumen itu," katanya.

Sementara itu, menurut dia, di sisi lain, pihak konsumen juga perlu melakukan upaya pencerdasan dalam memahami produk yang aman, sehat dan bermutu. Masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk melaporkan setiap iklan yang memiliki indikasi penipuan.

"Perlu ada upaya mandiri untuk menjadi konsumen yang kritis di tengah berlakunya MEA 2015," kata dia.
Tags:

Berita Terkait