Tabrak Mobil, Sopir Mobil Damkar Didenda Rp750 Ribu
Edsus Lebaran 2014

Tabrak Mobil, Sopir Mobil Damkar Didenda Rp750 Ribu

Meski sopir mobil damkar ‘mewakili’ kepentingan umum, bukan berarti boleh seenaknya di jalan.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES (Ilustrasi)
Foto: RES (Ilustrasi)
Ambulan atau mobil pemadam kebakaran (damkar) merupakan kendaraan yang kerap diistimewakan di jalan. Bila mobil bersirene ini berjalan, maka para pengemudi lain wajib menepi dan memberikan jalan. Namun, meski telah diistimewakan, bukan berarti pengemudi ambulan atau damkar bisa berlaku seenaknya.

Contohnya adalah Sures Kumar. Sopir mobil damkar dari Medan, Sumatera Utara ini dijatuhi hukuman membayar denda Rp750 dan biaya perkara sebesar Rp68 ribu karena telah menabrak mobil pengendara lain di jalan oleh pengadilan. 

Sures tak bertanggung jawab sendirian. Lembaga yang mempekerjakannya, yakni pemerintah Indonesia, juga wajib ikut bertanggung jawab membayar denda itu.

Kasus ini berawal saat Nangari Sembiring, pemilik mobil jeep Chevrolet Trooper warna hitam, melintasi Jalan Candi Borobudur Medan dari barat ke timur di dekat Jalan Kapten Maulana Lubis. Nangari yang mendengar sirene mobil pemadam kebakaran langsung memberhentikan mobilnya  ke pinggir sebelah kiri untuk memberikan prioritas jalan kepada mobil pemadam kebakaran.

Namun, akibat kurang hati-hati, mobil pemadam kebakaran yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak bagian depan sebelah kanan mobil yang dikendarai Nangari. Setelah kejadian tersebut mobil pemadam kebakaran tersebut melarikan diri ke pool pemadam kebakaran tanpa melihat mobil yang sudah ditabraknya.

Akibat tabrakan tersebut mobil Nangari rusak berat, bemper depan sebelah kanan peot, lampu sein depan pecah, sayap depan sebelah kanan bengkok dan pintu depan sebelah kanan peot dan tidak bisa dibuka. Nangari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta untuk memperbaiki mobilnya.

Tak terima, Nangari pun menggugat sang sopir damkar, Sures Kumar sebagai tergugat I dan pemerintah yang membawahi dinas pemadam kebakaran sebagai tergugat II. Ia meminta agar para tergugat membayar kerugian yang telah dideritanya. Nangari “menyeret” pemerintah karena Sures adalah pegawai pemadam kebakaran yang berada di bawah pemerintah.

Singkat cerita, gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan 328/PDT.G/1998/PN.Mdn. Sures dinyatakan bersalah karena ketidak hati-hatiannya menyebabkan tabrakan dan kerugian bagi orang lain.

Atas kelalaian tersebut, Sures dan pemerintah sebagai tergugat II dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 ribu, dan biaya perkara sebesar Rp 68 ribu.

Tidak puas dengan putusan itu, Sures banding di Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat banding putusan pengadilan negeri Medan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan nomor 104/PDT/2000/PT.MDN.

Gagal di tingkat banding, Sures tidak menyerah. Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Medan.

Dalam memori kasasinya, kuasa hukum Sures menilai PN dan PT Medan salah dalam menerapkan pasal. Sebab, Sures sebagai pengemudi pemdam kebakaran menjalankan tugasnya untuk kepentingan umum (damkar)  seharusnya dikecualikan dari kendaraan umum lainnya. Selain itu, pemohon kasasi menilai bahwa Nangari tidak berada dalam posisi yang benar dan menghalangi mobil pemadam kebaran saat berbelok menuju arah jalan Kapten Maulana Lubis.

Namun, usaha Sures ini sia-sia. MA menolak permohon kasasinya. MA menilai  karena putusan judex facti (putusan tingkat pertama dan banding) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan undang-undang.

Nah, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Meski pengemudi mobil pemadam kebakaran bekerja untuk kepentingan umum atas nama pemerintah, bukan berarti dapat berbuat semaunya dijalan dan mengakibatkan kerugian orang lain saat menjalankan tugasnya.
Tags:

Berita Terkait