Jika tidak berhati-hati dalam berkendara, boleh jadi bernasib naas seperti yang dialami Rudy Kambey alias Papa Rony dan Rahel Bukida. Gara-gara memberikan tumpangan kepada Rahel, Rudy mesti berurusan dengan dengan pihak berwajib. Bahkan, Rudy mesti duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 24 Desember 2005. Bagi Rudy dan Rahel, hari itu adalah hari yang kelam. Sekira pukul 17.30 WITA, Rudy mengendarai sepeda motor bermerk Honda dengan Nopol. DM 5667 E. Sepeda motor yang dikendarai Rudy bergerak mulai dari arah Bolaang Itang Sulawesi, menuju arah Gorontalo. Saat berada di tengah jalan di bilangan Desa Komus II, Rudy dihentikan oleh perempuan paruh baya, Rahel Bukida.
Rahel meminta kepada Rudy agar diberikan tumpangan untuk pulang ke kediamannya. Bak gayung bersambut, permintaan Rahel dipenuhi Rudy. Tak berselang lama, Rahel duduk persis di belakang Rudy yang mengemudikan kendaraan roda dua tersebut. Tanpa memberikan peringatan agar Rahel berpegangan, Rudy tancap gas sepeda motor.
Selang motor dijalankan sepanjang dua puluh meter, Rudy tak menyadari keberadaan Rahel yang sudah tidak berada di belakangnya. Dengan kata lain, Rahel ternyata telah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Nasib naas mulai dialami Rahel. Tubuh Rahel yang sudah renta dipenuhi sejumlah luka. Maut menghampiri Rahel. Ya, Rahel mesti meregang nyawa dengan luka dan pembengkakan pada kepala bagian belakang
Akibat peristiwa itu, Rudy yang berprofesi sebagai petani itu mesti berurusan dengan polisi. Rudy yang kala itu berusia 54 tahun, tak pernah membayangkan mesti meringkuk di balik jeruji besi dalam rangka penyidikan peristiwa kecelakaan tersebut. Penyidik dan penuntut umum menuding Rudy melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Singkat cerita, Rudy dimejahijaukan. Di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rudy oleh penuntut umum dituntut bersalah dan meminta majelis hakim mengganjar hukuman enam bulan penjara serta dibebankan membayar denda sebesar Rp1.000. Majelis hakim tingkat pertama ternyata tak sependapat dengan penuntut umum.
Amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Maret 2006 itu, menyatakan Rudy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tudingan penuntut umum. Atas dasar itulah, Rudy dibebaskan dari segala dakwaan oleh majelis hakim. Kendati demikian, Rudy yang telah dialihkan menjadi tahanan kota itu belum dapat bernapas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum masih melakukan upaya hukum kasasi.
Sesuai mekanisme hukum acara, jaksa resmi mengajukan kasasi beserta sejumlah alasan, antaralain majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara dinilai melakukan kekeliruan. Pasalnya, majelis hakim tingkat pertama dinilai kurang memperhatikan penerapan pembuktian sebagaimana tertuang dalam Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP. Kemudian majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa di muka persidangan.
Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkosar, dan dua orang hakim anggota yakni Abbas Said dan Mansur Kartayasa memberikan sejumlah pertimbangan dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 29 Maret 2007. Dalam pertimbangan hukum majelis kasasi, terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas.
Kendati demikian, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan berkewajiban memeriksa kasasi yang diajukan pihak pemohon atas putusan pengadilan di tingkat bawah. Tujuannya, dalam rangka menentukan tepat tidaknya putusan pengadilan di tingkat bawah Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangan hukumnya, sejumlah alasan jaksa penuntut umum selaku pemohonkasasi dinilai tidak dapat membuktikan putusan pengadilan tingkat pertama merupakan pembebasan yang yang tidak murni. Majelis kasasi beralasan pemohon kasasi tak dapat mengajukan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan perihal letak sifat tidak murni dari putusan bebas di pengadilan tingkat pertama.
Majelis kasasi dalam pandangan hukumnya Mahkamah Agung dalam wewenang pengawasannya tidak melihat adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang melebihi batas kewenangannya. Majelis pun merujuk pada yurisprudensi yang ada. Yakni, terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa bersifat pembebasan murni, maka sesuai dengan Pasal 244 KUHAP permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan majelis kasasi setidaknya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Rudy dari segala dakwaan. “Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi, jaksa/penuntut umum papda Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.