Jokowi-JK Resmi Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait
Utama

Jokowi-JK Resmi Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Tim kuasa hukum kubu Jokowi-JK diklaim berjumlah 200-an.

Oleh:
AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Jokowi-JK. Foto: RES
Jokowi-JK. Foto: RES
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) secara resmi telah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang dimasukkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prahara), 25 Juli lalu.

“Hari ini kami, tim hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa,” kata Ketua Tim Kuasa Hukun Jokowi-JK, Sirra Prayuna di Gedung MK, Senin (4/8).

Sirra mengatakan langkah kubu Jokowi-JK menjadi Pihak Terkait ini ditempuh dalam rangka mempertahankan dua keputusan KPU yakni Nomor 535/Kpps/KPU/2014 dan Nomor 536/Kpts/2014 terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres dan Penetapan Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2014-2019. 

Sirra mengklaim tim kuasa hukum Jokowi-JK terdiri dari sekitar 200-an advokat. Beberapa nama yang tercantum dalam surat kuasa antara lain Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M. Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, dan Tommy Sihotang.

“Luar biasa, para advokat ini antusias melibatkan diri dalam proses litigasi di MK,” kata Sirra memuji para koleganya.   

Sirra mengatakan pihaknya siap menanggapi dalil-dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta. Tanggapan kubu Jokowi-JK, lanjut dia, akan dirumuskan sekomprehensif mungkin berdasarkan data dan fakta. Sirra berharap MK menolak permohonan Prabowo-Hatta, karena dalil-dalil mereka hanya didasarkan pada asumsi-asumsi.

“Tentunya, kami punya data dan landasan yang cukup untuk mematahkan dalil permohonan (Prabowo-Hatta), bukan berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Sirra.  

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Andi M. Asrun menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta hanya fiksi atau karangan yang dilebih-lebihkan. Menurut Asrun, kubu Prabowo-Hatta terkesan terburu-buru dan tidak siap untuk berperkara di MK. Makanya, Asrun optimis MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Hatta.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta meminta para relawan untuk mengawal proses persidangan sengketa hasil pemilu presiden yang dijadwalkan akan digelar MK pada 6 Agustus 2014. Anggota tim kampanye, Eggi Sudjana mengatakan relawan Prabowo-Hatta harus hadir dalam setiap persidangan di Gedung MK.

Seperti halnya kubu Jokowi-JK, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta juga percaya diri akan memenangkan sidang sengketa pemilu presiden di MK.

"Insya Allah, kita memenangkan pertarungan ini. Kita percaya sembilan orang hakim majelis konstitusi merupakan manusia perwakilan Tuhan yang punya hati nurani," seru Koordinator juru bicara tim kampanye, Ali Mochtar Ngabalin saat berorasi di sela-sela acara halal bihalal tim pendukung Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta, Senin (4/8).

KPU Siapkan Bukti
Jika dua kubu pasangan capres dan cawapres saling adu optimisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah sibuk mempersiapkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen-dokumen terkait penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan di Jakarta, Senin, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan anggota KPU daerah, mulai dari tingkat kabupaten-kota dan provinsi, untuk mempersiapkan bahan yang digunakan dalam pembuktian persidangan.

"Mulai dari tanggal 1 Agustus lalu kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dalam rangka persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU daerah yang diadukan ole pemohon," katanya.

Rapat koordinasi tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang dengan mengundang anggota KPU daerah di 109 kabupaten dan 21 provinsi.
Tags:

Berita Terkait