MK: Posita dan Petitum Permohonan Prabowo-Hatta Tidak Sinkron
Utama

MK: Posita dan Petitum Permohonan Prabowo-Hatta Tidak Sinkron

Pemohon banyak mendalilkan sesuatu, tetapi belum menunjukkan bukti-bukti tertentu.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
MK: Posita dan Petitum Permohonan Prabowo-Hatta Tidak Sinkron
Hukumonline
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilu umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang lengkap dihadiri Prabowo dan Hatta selaku prinsipal didampingi tim kuasa hukumnya beserta tim suksesnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta sejumlah komisoner KPU pun hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Adnan Buyung Nasution. Hadir pula, tim kuasa hukum pihak terkait yang diketuai Sirra Prayuna, meski pasangan Jokowi-Jusuf Kalla tak hadir dan sejumlah komisioner Bawaslu.       

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan materi permohonan dilanjutkan pemberian masukan dan saran dalam rangka perbaikan permohonan. Dalam persidangan, sembilan hakim konstitusi mengkritisi sejumlah materi permohonan Prabowo-Hatta terutama menyangkut adanya ketidaksinkronan antara posita (uraian permohonan) dan petitum (tuntutan permohonan).           

“Hal yang perlu diperbaiki dalam materi permohonan perlu ada sinkronisasi antara posita dan petitum, keduanya agar bisa satu ‘napas’,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Rabu (6/8).            

Hamdan menegaskan dalam bagian posita dijelaskan secara meluas (umum), tetapi pada bagian petitumnya tidak mencakup uraian dalam positanya. “Petitumnya, minta tiga alternatif, penetapan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon, pemungutan suara ulang di seluruh provinsi, dan beberapa provinsi. Ini perlu pembuktian yang kuat,” ujar Hamdan mengingatkan.

Anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi pun menilai tiga petitum itu yang diminta pemohon tidak didukung uraian posita permohonan yang memadai. “Permintaan pembatalan keputusan mesti didasarkan hal subtansial dan fundamental, apakah MK perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, ini argumentasinya beda,” kata Fadlil.

Majelis lainnya, Aswanto menyarankan agar posita permohonan perlu memasukkan argumentasi yang konkrit seperti hal-hal yang termuat dalam petitum. Misalnya, ada indikasi money politic, tetapi petitumnya minta hal yang konkret. “Tentu ini tidak sinkron, ini perlu jadi catatan pemohon,” kritik Aswanto. “Pengkondisian hasil penghitungan suara oleh aparat sejumlah kabupaten di Jawa Timur bisa diuraikan, maknanya.”

“Pemohon banyak mendalilkan sesuatu, tetapi belum menunjukkan bukti-bukti tertentu, sedangkan MK harus memeriksa dengan bukti,” sambung Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.       

Klaim Unggul     
Kubu Prabowo-Hatta mengklaim unggul dari pasangan Jokowi-JK. Menurut Tim Kuasa Hukumnya, Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara (50,25 persen), sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 suara (49,74 persen). Mereka menuding pelaksanaan Pilpres diwarnai kecurangan oleh KPU secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan menambahkan jumlah DPT dan memodifikasi data pemilih. Misalnya, DPT per Maret 2014 Pemilu Legislatif berjumlah 185.827.999 orang, DPT per Juni bertambah 188.268.423 orang. Ironisnya, DPT per 9 Juli 2014 DPT bertambah menjadi 191.841.733 orang.           

Kecurangan lain, misalnya adanya jumlah total pemilih tak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Hal ini terjadi di 422 kabupaten/kota, 4.063 kecamatan, 10.617 kelurahan, dan 18.670 TPS. Selain itu, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah terjadi di 202 kabupaten/kota, 560 kecamatan, 921 kelurahan, dan 1.286 TPS seluruh Indonesia.  

“Hal ganjil ada sekitar 2.800-an TPS seluruh Indonesia dengan jumlah DPT sekitar 34.650 pemilih dimana pemohon tidak mendapatkan suara sama sekali, ini tak masuk akal karena saksi dan keluarga saksi pemohon yang mencoblos di TPS tersebut,” kata ujar salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan materi permohonan.

Pemohon juga menilai ada 17 jutaan lebih suara yang bermasalah di 42.311 TPS seluruh provinsi. Selain itu, ada sekitar 14 kabupaten di Papua yang tidak pernah dilakukan pilpres dengan sistem noken (ikat), sehingga menyebabkan 1.596.277 suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014. Faktanya, pihak kepolisian setempat mengintervensi dan menentukan sendiri suara pemohon dan termohon serta memberi hampir semua suara DPT kepada pasangan Jokowi-JK.

“Atas dasar bukti formulir DA-1 (rekap provinsi) dan DB-1 (rekap kabupaten/kota) ditemukan penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, sehingga mengurangi perolehan suara Prabowo-Hatta,” katanya.  

Karenanya, MK diminta membatalkan SK KPU No. 535/Kpts/KPU/2014 dan No. 536/Kpts/2014 terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilpres dan penetapan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2014-2019. Pasalnya, termohon telah melakukan pelanggaran hukum secara sengaja, terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

Atau PSU di 42 ribuan TPS seluruh Indonesia, 5.949 TPS di DKI Jakarta, seluruh TPS di kabupaten Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi, dan seluruh TPS di Jawa Tengah. Selain itu, pemohon meminta PSU di Nias Selatan sepanjang 287 TPS, 2 TPS di  Halmahera Timur, 2 TPS di Bali, 14 kabupaten di Papua, dan Papua Barat.   

Surat Edaran
Dalam kesempatan ini, pemohon juga mempersoalkan SE KPU No. 1446/KPU/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara di semua TPS seluruh Indonesia. Pembukaan kotak itu untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS) itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pengambilan formulir A5, model C7 tidak sah karena bukti tersebut tidak ada perintah majelis hakim dan bukan atas nama hukum, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti,” protes Maqdir.

Menanggapi persoalan ini, Adnan Buyung Nasution membenarkan pembukan kotak suara memang dilakukan KPU. Namun, pembukaan kotak suara itu semata-mata untuk menjalankan PMK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. “KPU harus menjawab permohonan disertai alat bukti, sehingga pembukaan kotak keniscayaan bagi KPU. Sebab, sebagian bukti yang diperlukan ada dalam kotak suara itu,” kata Buyung.

“Persoalan ini akan ditanggapi Mahkamah dalam perisidangan berikutnya, setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” timpal Hamdan.           

Sidang dilanjutkan pada Jum’at (8/8) besok untuk mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan para pihak.    
Tags:

Berita Terkait