Kemendag Tunjuk Tim Panel Bahas Regulasi E-Commerce
Aktual

Kemendag Tunjuk Tim Panel Bahas Regulasi E-Commerce

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendag Tunjuk Tim Panel Bahas Regulasi E-Commerce
Hukumonline
Kementerian Perdagangan akan menunjuk tim panel ahli untuk segera menyelesaikan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait dengan regulasi transaksi pembelian dan penjualan berbasis online (e-commerce).

"Dalam waktu dua minggu akan menunjuk panel ahli, tujuannya untuk menciptakan perusahaan Indonesia dan para pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai melakukan halalbihalal di Jakarta, Kamis.

Lutfi menjelaskan bahwa dirinya ingin menciptakan situs 'Alibaba' Indonesia. Situs ini merupakan pengelolaan pusat data yang diperuntukkan bagi transaksi perdagangan secara global yang terkoneksi dari hulu sampai dengan hilir yang mempermudah jaringan informasi dan komunikasi dalam perdagangan.

"Idenya ingin menciptakan 'Alibaba Indonesia', yang diatur antara lain siapa yang menjual, pembeli, dan cara pembayaran," kata Lutfi.

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak meskipun nilai transaksi mencapai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Namun, Lutfi mengatakan, terkait dengan hal tersebut, dirinya menginginkan tidak adanya pungutan pajak. Sebab, jika dalam transaksi online dalam negeri tersebut memungut pajak, masyarakat akan beralih ke situs-situs luar negeri yang menjual barang tanpa ada pajak.

"Masyarakat tidak akan menggunakan situs asal Indonesia jika barang yang dari luar negeri masuk terkadang kena pajak, sementara untuk semua produk di situs Indonesia dikenai pajak," ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, keinginan untuk membuat transaksi perdagangan secara online tersebut dinilai akan lebih mudah jika dibandingkan dengan masyarakat harus datang ke toko-toko untuk melakukan transaksi jual beli.

Lutfi menilai bahwa masyarakat yang bertransaksi secara online itu lebih mudah jika dibandingkan dengan membeli langsung di toko, dan kelebihannya adalah mencakup masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

"Jadi, saya berpikir untuk membuat Permendag tersebut agar kita memiliki situs serupa Alibaba. Namun, jika semua dikenai pajak, akan sulit untuk dijalani," ujar Lutfi.

Dalam UU Perdagangan yang baru disahkan pada awal 2014 tersebut, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.

E-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 65 dan Pasal 66, sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

Undang-Undang Perdagangan itu, kata dia, merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.
Tags: